Yayasan Fahmina Cirebon menyelenggarakan diskusi terbatas mengenai Islam dan Disabilitas pada Selasa, 7 April 2026, bertempat di Hotel Tara, Yogyakarta. Kegiatan ini difokuskan pada pembahasan draf buku berjudul “Fikih Murunah, Beribadah dengan Tubuh Berbeda” guna memperkuat perspektif keagamaan yang inklusif.
Acara ini secara khusus membedah karya Aida Mujtahidah, seorang ulama muda perempuan difabel sekaligus pengasuh Pesantren YPI Miftahul Ulum Megaluh, Jombang. Melalui buku tersebut, penulis berupaya menggali kembali khazanah Islam untuk membangun paradigma “Fikih Inklusif” yang lebih ramah terhadap penyandang disabilitas
Latar belakang kegiatan ini berakar dari hasil Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) II tahun 2022 yang menekankan pentingnya keadilan gender dan kemanusiaan. Gagasan-gagasan dari KUPI II tersebut perlu terus disosialisasikan dan dikawal implementasinya agar menjangkau masyarakat luas hingga pengambil kebijakan.
Dalam merumuskan pandangan keagamaan ini, digunakan metodologi “Trilogi KUPI” yang mencakup konsep Mubadalah (kesalingan), Keadilan Hakiki, dan konsep Ma’ruf. Pendekatan ini menempatkan pengalaman hidup kelompok rentan, termasuk difabel, sebagai sumber pengetahuan yang sah dan otoritatif.
Secara yuridis, Indonesia sebenarnya telah meratifikasi Konvensi PBB tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas (UNCRPD) serta memiliki Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Namun, di lapangan, para penyandang disabilitas masih sering menghadapi diskriminasi, stigma, dan pengucilan dalam berbagai aspek kehidupan.
Melalui diskusi ini, Yayasan Fahmina berharap dapat mengubah cara pandang masyarakat yang selama ini melihat disabilitas hanya sebagai keterbatasan atau beban. Perspektif keagamaan yang inklusif dinilai memiliki peran strategis sebagai medium transformasi nilai dalam masyarakat Indonesia yang religius
Diskusi ini menghadirkan KH. Husein Muhammad yang memberikan sambutan pembukaan serta pengantar mengenai urgensi kegiatan tersebut. Sesi pemaparan draf buku dilakukan langsung oleh sang penulis, Aida Mujtahidah, untuk menjelaskan kerangka pemikiran di balik konsep Fikih Murunah.

Hadir pula sebagai penanggap ahli, Ro’fah, akademisi dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, yang memberikan masukan kritis untuk mempertajam konsep fikih tersebut. Diskusi ini diikuti oleh 20 peserta yang terdiri dari akademisi, pegiat hak disabilitas, pemangku kebijakan, dan ulama perempuan.
Sebagai bentuk nyata dari nilai inklusivitas, panitia menyediakan Juru Bahasa Isyarat (JBI) selama jalannya diskusi. Langkah ini diambil guna memastikan ruang dialog yang setara bagi seluruh peserta, sejalan dengan nilai martabat manusia (karamah insaniyyah) yang diusung. []



