Lembaga:

Dukung kami dengan donasi melalui Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58 a.n. Yayasan Fahmina

Pengetahuan Menghapus Stigma Disabilitas: Dari Ketidaktahuan menuju Keberpihakan

Memahami disabilitas melalui pengetahuan, interaksi langsung, dan perspektif keagamaan membuka jalan untuk menghapus stigma dan membangun masyarakat inklusif.

Oleh: Rosidin

“Pengetahuan adalah kunci membuka kesadaran, tetapi keberpihakan lahir ketika pengetahuan bertemu pengalaman dan perjumpaan manusia.”

Pengetahuan memiliki kekuatan untuk mengubah cara pandang manusia. Ketika seseorang tidak mengetahui sesuatu, sikapnya sering kali berbeda dibandingkan ketika ia memahami hal tersebut. Pengetahuan dapat membuat seseorang menjadi lebih terbuka, lebih peduli, dan lebih bertanggung jawab. Namun demikian, pengetahuan saja tidak selalu cukup untuk mengubah sikap. Nilai-nilai yang dianut, pengalaman emosional, serta lingkungan sosial juga memainkan peran penting dalam membentuk sikap seseorang. Karena itu, upaya membangun ekosistem sosial yang mendukung perubahan perspektif menjadi hal yang sangat penting.

Dalam isu disabilitas, pengetahuan dapat berfungsi sebagai “pemutus arus” bagi stigma yang telah mengakar selama berabad-abad. Sikap negatif terhadap penyandang disabilitas sering kali bukan lahir dari kebencian, melainkan dari ketidaktahuan, kecanggungan, atau stereotip yang diwariskan secara sosial. Dengan memahami disabilitas secara lebih utuh, seseorang dapat mengalami perubahan cara pandang secara bertahap.

Perubahan pertama biasanya muncul dalam bentuk kesadaran: dari yang sebelumnya tidak terlihat (invisible) menjadi terlihat (visible). Banyak orang sebelumnya tidak menyadari adanya hambatan fisik atau sistemik yang dihadapi penyandang disabilitas. Misalnya trotoar tanpa guiding block bagi penyandang disabilitas netra atau gedung tanpa ramp bagi pengguna kursi roda. Setelah memahami hal tersebut, kita mulai menyadari bahwa persoalan ini bukan sekadar masalah estetika atau teknis bangunan, melainkan bentuk pengabaian terhadap hak aksesibilitas.

Pengetahuan juga mengubah persepsi kita dari pendekatan medis menuju pendekatan sosial. Dalam model medis, disabilitas dipandang sebagai kondisi tubuh yang harus “diperbaiki” atau “disembuhkan”. Sebaliknya, model sosial melihat bahwa hambatan utama justru berada pada lingkungan yang tidak inklusif. Dengan memahami perspektif ini, cara pandang kita bergeser: dari sekadar merasa kasihan menjadi merasa memiliki tanggung jawab untuk menciptakan ruang yang lebih setara.

Proses memahami disabilitas juga melahirkan empati yang lebih mendalam. Empati berbeda dengan simpati. Simpati sering bersifat searah dan kadang tidak disadari dapat merendahkan karena memposisikan penyandang disabilitas sebagai objek belas kasihan. Sebaliknya, empati menghargai pengalaman hidup dan martabat seseorang. Misalnya, ketika kita memahami bahwa komunitas tuli memiliki bahasa dan budaya yang kaya melalui Bahasa Isyarat, kita tidak lagi melihat mereka sebagai “orang yang tidak bisa mendengar”, tetapi sebagai bagian dari keragaman manusia dengan cara komunikasi yang berbeda.

Pengetahuan juga memengaruhi perilaku kita dalam berinteraksi. Banyak orang sebelumnya ragu untuk membantu penyandang disabilitas karena takut melakukan kesalahan. Namun setelah memahami etika dasar berinteraksi, keraguan tersebut berkurang. Misalnya, kita belajar bahwa sebelum membantu seseorang yang menggunakan kursi roda, sebaiknya kita menyapa dan bertanya terlebih dahulu apakah bantuan tersebut dibutuhkan. Interaksi langsung seperti ini menjadi pengalaman yang sangat penting dalam mengubah sikap.

Selain itu, pengetahuan juga mendorong keberanian untuk bersikap terhadap praktik diskriminatif. Ketika seseorang memahami isu disabilitas, ia cenderung lebih peka terhadap kebijakan atau fasilitas publik yang tidak inklusif. Misalnya dengan mengingatkan pentingnya aksesibilitas di tempat ibadah, ruang kerja, atau layanan publik. Kesadaran ini juga diperkuat oleh adanya regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas di Indonesia, yang menegaskan hak-hak dasar penyandang disabilitas.

Meski demikian, hambatan emosional dan nilai-nilai sosial sering kali masih menjadi tantangan. Salah satu hambatan yang sering muncul adalah unconscious bias atau bias tidak sadar. Seseorang mungkin memahami secara teori bahwa penyandang disabilitas mampu bekerja secara profesional, tetapi secara emosional masih merasa ragu untuk mempekerjakan mereka. Di sinilah pentingnya interaksi langsung sebagai pelengkap pengetahuan. Kontak sosial yang intens dapat membantu menghapus prasangka yang tersimpan secara tidak sadar.

Dalam konteks keagamaan, upaya menghapus stigma terhadap disabilitas juga mendapat landasan penting melalui gagasan Fiqh al-Murūnah yang dikembangkan oleh Kiai Faqihuddin Abdul Kodir. Kerangka fiqh ini menawarkan pendekatan yang lebih inklusif terhadap penyandang disabilitas dalam tradisi Islam.

Pertama, pada level epistemologis (manhajī), pengalaman hidup penyandang disabilitas dipandang sebagai sumber pengetahuan yang sah dalam proses perumusan hukum. Artinya, hukum tidak hanya dibuat “untuk” penyandang disabilitas, tetapi juga lahir dari perspektif dan pengalaman mereka. Pendekatan ini membuka ruang bagi otoritas keagamaan yang lebih inklusif.

Kedua, pada level murūnah atau fleksibilitas yang berkeadilan, fiqh tidak sekadar memberikan keringanan hukum, tetapi menata ulang cara memahami keadilan dalam ibadah. Ibadah tidak boleh menjadi beban yang menghilangkan martabat manusia. Karena itu, hukum Islam perlu adaptif terhadap keragaman kondisi tubuh dan kemampuan manusia.

Ketiga, pada level takyīf, fiqh kontemporer perlu mengakui bahwa teknologi sering menjadi bagian penting dari kehidupan penyandang disabilitas. Alat bantu mobilitas, teknologi pembaca layar, atau perangkat komunikasi bukan sekadar alat tambahan, melainkan bagian dari upaya memastikan partisipasi yang setara dalam kehidupan sosial dan keagamaan.

Keempat, pada level tamkīn, fiqh tidak berhenti pada ruang privat, tetapi mendorong tanggung jawab kolektif masyarakat dan negara. Menciptakan sistem sosial yang memberdayakan (enabling system) bagi penyandang disabilitas merupakan bagian dari tanggung jawab keagamaan. Upaya memperjuangkan aksesibilitas fasilitas publik dan tempat ibadah dapat dipahami sebagai bentuk ijtihad sosial untuk menghadirkan kemaslahatan bersama.

Pendekatan ini juga sejalan dengan paradigma Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) yang menempatkan pengalaman kelompok marginal sebagai sumber pengetahuan yang penting. Dalam isu disabilitas, pengalaman hidup (lived experience) penyandang disabilitas menjadi kunci dalam merumuskan kebijakan maupun pemahaman keagamaan yang adil. Dengan demikian, pengetahuan tidak lagi bersifat satu arah—sekadar menolong—tetapi menjadi proses dialog dua arah yang mendengarkan dan berkolaborasi.

Dalam paradigma ini, pengetahuan perlu dibarengi dengan proses pembersihan diri (tazkiyatun nafs) dan perjumpaan langsung. KUPI telah memulai praktik musyawarah yang melibatkan kelompok terdampak secara langsung. Ketika orang duduk bersama, berbagi pengalaman, dan bekerja bersama penyandang disabilitas, tembok prasangka perlahan runtuh. Pengetahuan teks bertemu dengan pengalaman nyata.

Dengan demikian, pengetahuan adalah kunci awal untuk menghapus stigma terhadap disabilitas. Namun perubahan yang lebih mendalam terjadi ketika pengetahuan tersebut dipadukan dengan pengalaman langsung, refleksi spiritual, dan komitmen sosial untuk menciptakan masyarakat yang inklusif. Dari proses itulah sikap manusia dapat bergerak dari sekadar “mengetahui” menjadi “berpihak”. []

Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58 a.n. Yayasan Fahmina

Terkait

Yayasan Fahmina Dorong Fikih Disabilitas Inklusif Lewat Diskusi di Yogyakarta

Yayasan Fahmina Cirebon menyelenggarakan diskusi terbatas mengenai Islam dan Disabilitas pada Selasa, 7 April 2026, bertempat di Hotel Tara,...

Populer

Artikel Lainnya