Lembaga:

Dukung kami dengan donasi melalui Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58 a.n. Yayasan Fahmina

Ketika Negara Mengincar Kotak Amal: Antara Akuntabilitas dan Ancaman Kooptasi

Wacana pengelolaan dana sosial keagamaan oleh negara memicu dilema antara transparansi, kepercayaan publik, dan kemandirian masyarakat sipil.

Oleh: Rosidin

“Ketika negara mengambil alih kotak amal, yang dipertaruhkan bukan hanya dana umat, tetapi juga kepercayaan dan kemandirian masyarakat.”

Belakangan ini, ruang publik dihangatkan oleh wacana pemerintah untuk mengonsolidasikan dan mengelola berbagai dana sosial keagamaan—mulai dari zakat, wakaf, sedekah, hingga sumbangan publik lainnya. Pemerintah melihat adanya potensi triliunan rupiah yang selama ini tersebar di berbagai lembaga independen serta kotak amal berbasis swadaya masyarakat.

Di atas kertas, gagasan ini tampak menjanjikan. Dengan tata kelola terpusat dan sistem manajemen modern, dana umat berpotensi menjadi instrumen besar untuk mengurangi kemiskinan dan memperluas akses layanan publik. Namun, wacana ini segera memicu perdebatan tajam. Negara mengajukan argumen akuntabilitas dan keamanan, sementara masyarakat membaca kemungkinan intervensi yang melampaui batas.

Secara normatif, keterlibatan negara memang dapat diarahkan untuk memperbaiki administrasi dan mencegah penyalahgunaan dana. Pemerintah juga beralasan ingin memastikan bahwa dana umat tidak mengalir ke jaringan radikal atau digunakan untuk kepentingan ilegal. Selain itu, dengan sistem terpusat, distribusi bantuan diharapkan lebih merata dan berbasis data kemiskinan nasional.

Namun, persoalannya tidak sesederhana memindahkan pengelolaan dana dari masyarakat ke negara. Dana sosial keagamaan bukan sekadar angka, melainkan bagian dari praktik keagamaan yang hidup, organik, dan berakar pada kepercayaan sosial.

Risiko pertama yang muncul adalah krisis kepercayaan (trust crisis). Tradisi filantropi Islam di Indonesia tumbuh dari relasi personal dan kedekatan komunitas. Kotak amal di masjid, misalnya, bukan hanya wadah finansial, tetapi simbol kepercayaan jamaah kepada pengelola lokal. Ketika negara masuk terlalu jauh, muncul persepsi bahwa negara sedang mengalami tekanan fiskal dan mulai menyasar dana masyarakat. Persepsi ini berpotensi merusak kepercayaan yang selama ini menjadi fondasi utama kedermawanan.

Kedua, terdapat kemungkinan penurunan partisipasi berderma. Jika masyarakat merasa sumbangannya akan terserap dalam birokrasi negara, motivasi untuk berdonasi melalui jalur formal bisa menurun. Dalam banyak kasus, masyarakat cenderung mencari jalur alternatif yang lebih langsung dan tidak terpantau.

Ketiga, ancaman birokratisasi ibadah. Selama ini, pengelola masjid memiliki fleksibilitas untuk menggunakan dana secara cepat—misalnya untuk membantu warga sakit atau memperbaiki fasilitas. Jika seluruh proses harus melalui mekanisme administratif negara, respons cepat ini berisiko terhambat oleh prosedur yang kaku dan berlapis.

Lebih jauh, intervensi ini dapat melemahkan kemandirian masyarakat sipil. Selama berabad-abad, umat Islam di Indonesia membangun institusi sosial—sekolah, pesantren, rumah sakit—melalui dana mandiri seperti wakaf dan infak. Ketika negara mengambil alih kendali, “otot” kemandirian ini berpotensi melemah.

Dalam perspektif politik, fenomena ini dapat dibaca sebagai bentuk kooptasi finansial. Dengan menguasai sumber daya ekonomi komunitas, negara secara tidak langsung memperoleh pengaruh terhadap arah dan aktivitas masyarakat sipil. Kelompok yang kritis terhadap pemerintah berpotensi mengalami hambatan akses terhadap dana yang sejatinya berasal dari masyarakat itu sendiri.

Narasi “keamanan” dan “anti-radikalisme” yang digunakan sebagai justifikasi juga perlu dicermati. Di satu sisi penting, namun di sisi lain dapat menjadi pintu masuk bagi pengawasan berlebihan (surveillance) terhadap praktik keagamaan yang sejatinya bersifat privat dan otonom.

Jika dibiarkan, situasi ini bisa mengarah pada korporatisme negara dalam agama, di mana lembaga keagamaan tidak lagi menjadi kekuatan independen, melainkan bagian dari perpanjangan birokrasi. Peran moral yang selama ini diemban pengurus masjid atau lembaga zakat bisa bergeser menjadi sekadar fungsi administratif.

Ironisnya, upaya sentralisasi ini justru berpotensi memunculkan “sektor gelap” filantropi. Dalam banyak pengalaman politik, ketika negara terlalu jauh masuk ke ruang privat, masyarakat akan mengembangkan mekanisme alternatif di luar sistem resmi. Donasi langsung dari tangan ke tangan bisa meningkat, yang justru membuat distribusi bantuan semakin tidak terdata dan sulit diawasi.

Dengan demikian, pengelolaan dana umat bukan sekadar isu teknokratis, melainkan persoalan relasi kuasa antara negara dan masyarakat. Jika tujuan utamanya adalah akuntabilitas, maka peran negara seharusnya ditempatkan sebagai regulator dan fasilitator, bukan operator yang mengambil alih kendali.

Sebab pada akhirnya, kekuatan filantropi tidak hanya terletak pada jumlah dana, tetapi pada kepercayaan. Tanpa itu, sistem sebaik apa pun akan kehilangan legitimasi di mata publik. []

Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58 a.n. Yayasan Fahmina

Terkait

Yayasan Fahmina Dorong Fikih Disabilitas Inklusif Lewat Diskusi di Yogyakarta

Yayasan Fahmina Cirebon menyelenggarakan diskusi terbatas mengenai Islam dan Disabilitas pada Selasa, 7 April 2026, bertempat di Hotel Tara,...

Populer

Artikel Lainnya