Lembaga:

Dukung kami dengan donasi melalui Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58 a.n. Yayasan Fahmina

Hak Beribadah adalah Hak Konstitusional: Memahami Jaminan Kebebasan Beragama di Indonesia

Dari UUD 1945 hingga Instrumen Hak Asasi Manusia Internasional

Oleh: Marzuki Rais (Ketua Yayasan Fahmina)

Indonesia merupakan negara yang dibangun di atas fondasi keberagaman. Kemajemukan agama, budaya, dan suku bangsa menjadi bagian dari identitas nasional yang telah diwariskan sejak lama. Dalam konteks tersebut, negara memiliki tanggung jawab untuk menjamin bahwa setiap warga negara dapat memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai keyakinannya secara aman, bebas, dan bermartabat.

Kebebasan beragama dan beribadah bukan sekadar bentuk toleransi yang diberikan oleh kelompok tertentu kepada kelompok lainnya. Kebebasan tersebut merupakan hak dasar yang melekat pada setiap manusia dan dijamin oleh konstitusi serta berbagai instrumen hukum nasional maupun internasional. Oleh karena itu, penghormatan terhadap hak beribadah sesungguhnya merupakan bagian dari penghormatan terhadap martabat manusia dan prinsip negara hukum.

Hak Beragama Merupakan Hak Dasar Manusia

Hak beragama merupakan salah satu hak asasi yang paling mendasar. Hak ini tidak diberikan oleh negara, melainkan melekat pada setiap manusia sejak lahir. Negara hanya berkewajiban mengakui, melindungi, dan menjamin pelaksanaannya.

Dalam perspektif hak asasi manusia, kebebasan beragama mencakup dua dimensi penting. Pertama adalah forum internum, yaitu kebebasan seseorang untuk memeluk, meyakini, atau bahkan berpindah agama berdasarkan hati nuraninya. Hak ini bersifat sangat pribadi dan tidak dapat diintervensi oleh siapa pun.

Kedua adalah forum externum, yaitu kebebasan seseorang untuk mengekspresikan keyakinannya dalam kehidupan sehari-hari, baik secara individu maupun bersama-sama dengan orang lain. Bentuknya dapat berupa ibadah, pendidikan, kegiatan keagamaan, maupun keberadaan rumah ibadah sebagai sarana menjalankan ajaran agama.

Dengan demikian, keberadaan rumah ibadah menjadi bagian penting dari pemenuhan hak beragama. Rumah ibadah bukan sekadar bangunan fisik, tetapi merupakan sarana yang memungkinkan warga negara menjalankan keyakinannya secara layak dan bermartabat.

Jaminan Kebebasan Beragama dalam UUD 1945

Konstitusi Indonesia memberikan jaminan yang sangat kuat terhadap kebebasan beragama dan beribadah.

Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa:

“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

Selain itu, Pasal 28E ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Sedangkan Pasal 28E ayat (2) menjamin kebebasan setiap orang untuk meyakini kepercayaan serta menyatakan pikiran sesuai hati nuraninya.

Lebih jauh lagi, Pasal 28I ayat (1) menempatkan kebebasan beragama sebagai salah satu hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non-derogable rights). Artinya, hak tersebut tetap harus dihormati bahkan dalam situasi darurat sekalipun.

Jaminan konstitusional tersebut menunjukkan bahwa hak beribadah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem ketatanegaraan Indonesia.

Perlindungan Melalui Undang-Undang dan Instrumen Internasional

Selain konstitusi, perlindungan terhadap kebebasan beragama juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Pasal 22 menyatakan bahwa setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya. Negara juga menjamin kemerdekaan setiap orang untuk menjalankan agama dan keyakinannya.

Pada tingkat internasional, Indonesia telah meratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Dalam Pasal 18 ICCPR ditegaskan bahwa setiap orang memiliki hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama, termasuk kebebasan menjalankan agama secara pribadi maupun bersama-sama dengan orang lain.

Prinsip yang sama juga ditegaskan dalam Pasal 18 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights/UDHR).

Dengan demikian, perlindungan terhadap hak beribadah tidak hanya bersumber dari hukum nasional, tetapi juga menjadi bagian dari komitmen Indonesia terhadap norma hak asasi manusia yang diakui secara universal.

Rumah Ibadah Bukan Persoalan Mayoritas dan Minoritas

Dalam kehidupan sehari-hari, persoalan rumah ibadah sering kali dipandang sebagai masalah hubungan mayoritas dan minoritas. Padahal, secara prinsip, hak beribadah tidak ditentukan oleh jumlah penganut suatu agama di wilayah tertentu.

Hak beribadah juga bukan hadiah yang diberikan kelompok mayoritas kepada kelompok minoritas. Hak tersebut melekat pada setiap warga negara dan wajib dilindungi negara tanpa membedakan jumlah penganut maupun posisi sosial seseorang.

Ketika suatu kelompok mengalami hambatan dalam menjalankan ibadah, maka yang dipertaruhkan sesungguhnya bukan hanya kepentingan kelompok tersebut, melainkan kualitas demokrasi dan penghormatan terhadap konstitusi.

Negara hukum tidak boleh membiarkan hak warga negara ditentukan oleh rasa suka atau tidak suka dari kelompok tertentu. Ukuran yang digunakan haruslah hukum, keadilan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Memahami Akar Persoalan Intoleransi

Berbagai penolakan terhadap rumah ibadah sering kali tidak hanya disebabkan oleh persoalan administrasi. Di baliknya terdapat faktor-faktor historis, sosial, psikologis, dan cara pandang keagamaan yang eksklusif.

Menurut Yudi Latif, persoalan tersebut tidak dapat dipahami hanya melalui kacamata mayoritas dan minoritas. Dalam banyak kasus, terdapat memori sejarah, prasangka, hingga ketimpangan sosial yang turut memengaruhi hubungan antar kelompok.

Selain itu, berkembangnya sikap truth claim yang berlebihan dapat melahirkan pandangan bahwa hanya kelompoknya sendiri yang memiliki kebenaran mutlak, sementara kelompok lain dipandang sebagai ancaman.

Padahal, bangsa Indonesia dibangun di atas semangat kebersamaan dan penghormatan terhadap keberagaman. Pancasila menempatkan nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

Karena itu, penghormatan terhadap hak beribadah juga merupakan bagian dari penghormatan terhadap nilai-nilai Pancasila.

Kewajiban Negara Melindungi Hak Beribadah

Dalam perspektif hak asasi manusia, negara memiliki tiga kewajiban utama.

Pertama, menghormati (to respect) hak warga negara dengan tidak melakukan pembatasan yang bertentangan dengan hukum.

Kedua, melindungi (to protect) warga negara dari berbagai tindakan diskriminasi, intimidasi, atau kekerasan yang dilakukan pihak lain.

Ketiga, memenuhi (to fulfill) hak tersebut melalui kebijakan dan tindakan nyata yang memungkinkan setiap warga negara dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman.

Karena itu, ketika terjadi penghalangan terhadap hak beribadah, negara tidak boleh bersikap pasif. Negara harus hadir sebagai penjamin hak konstitusional seluruh warga negara tanpa membedakan agama, keyakinan, jumlah penganut, maupun posisi sosialnya.

Menjaga Kerukunan dan Menghormati Martabat Manusia

Pada akhirnya, penghormatan terhadap hak beribadah bukan hanya persoalan hubungan antarumat beragama. Lebih dari itu, ia merupakan cerminan penghormatan terhadap martabat manusia, konstitusi, dan komitmen kebangsaan.

Kualitas demokrasi tidak diukur dari seberapa besar kelompok mayoritas menikmati hak-haknya, melainkan dari sejauh mana negara mampu melindungi hak-hak kelompok yang berbeda dan memastikan seluruh warga negara memperoleh perlakuan yang setara.

Karena itu, menjaga kebebasan beragama dan menghormati hak beribadah merupakan tanggung jawab bersama. Kerukunan tidak lahir dari keseragaman, melainkan dari kesediaan untuk saling menghormati dan hidup berdampingan dalam semangat kemanusiaan dan kebangsaan. []

Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58 a.n. Yayasan Fahmina

Terkait

Mengawal Hak Beribadah: Pengalaman Pendampingan Jemaat HKBP di Ciledug, Kabupaten Cirebon

Oleh: Marzuki Rais (Ketua Yayasan Fahmina) Indonesia berdiri di atas prinsip penghormatan terhadap keberagaman. Sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi...

Populer

Artikel Lainnya