Lembaga:

Dukung kami dengan donasi melalui Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58 a.n. Yayasan Fahmina

Konsep Ulama Perempuan dalam Perspektif KUPI: Keulamaan, Keadilan Gender, dan Kemaslahatan Semesta

Dr. KH. Faqihuddin Abdul Kodir MA menjelaskan konsep ulama perempuan dalam perspektif KUPI sebagai gerakan keilmuan yang mengintegrasikan Islam, keadilan gender, kemanusiaan, dan kemaslahatan sosial dalam menghadapi berbagai krisis zaman.

Oleh: Dr. KH. Faqihuddin Abdul Kodri MA

Kita hidup di era yang oleh banyak pemikir disebut sebagai polycrisis, zaman di mana berbagai krisis besar hadir bersamaan dan saling memperburuk satu sama lain. Krisis ekologi, krisis keadilan sosial, krisis demokrasi, krisis kekerasan berbasis gender, krisis kepercayaan pada institusi, hingga krisis makna dan spiritualitas. Tidak ada satu disiplin ilmu yang cukup untuk memahaminya. Dan, tidak ada satu kelompok ilmuwan yang memadai untuk menjawabnya. Tidak ada satu tradisi pengetahuan yang sanggup menghadapinya sendirian.

Dalam konteks inilah kita perlu memikirkan ulang siapa yang kita sebut sebagai ulama, dan bagaimana mereka seharusnya bekerja.

Mendefinisikan ulama hanya dari satu sudut, satu disiplin, atau satu kelompok, bukan hanya tidak memadai secara intelektual, tetapi juga tidak jujur secara epistemologis. Kerendahan hati ilmiah menuntut kita untuk mengakui bahwa tidak ada satu pun tradisi keilmuan yang telah selesai.

Tidak ada satu pun perspektif yang telah lengkap, dan tidak ada satu pun pengalaman manusia yang bisa kita abaikan begitu saja dalam proses memahami kebenaran. Perluasan makna ulama, maka, bukan sekadar kebijakan inklusif, ia adalah tuntutan epistemologis yang lahir dari kesadaran bahwa ilmu itu sendiri bersifat plural, kolaboratif, dan selalu dalam perjalanan.

Epistemic Partnership

Kata “ulama” sendiri sudah memberi isyarat ini. Ia adalah kata jamak—bentuk plural dari “alim”. Ulama bukan satu orang, melainkan kumpulan. Bukan individu genius yang bekerja sendiri, tetapi gerakan kolektif yang saling memperkuat. Jamaknya kata ini bukan kebetulan gramatikal. Ia adalah cerminan dari hakikat ilmu itu sendiri, bahwa pengetahuan yang benar lahir dari persenyawaan, dari dialog, dari pertemuan berbagai perspektif yang saling mengoreksi dan saling melengkapi.

Demikianlah tawaran KUPI, sebuah persenyawaan pengetahuan (ma’rifah) dan pelayanan sosial (khidmah) dalam laku lampahnya, yang bisa kita sebut sebagai epistemic partnership—atau al-ma’arif al-mubadalatiyyah. Yaitu pengetahuan yang bersifat kesalingan dan kesalingan yang mensenyawa dengan pengetahuan.

Persenyawaan antara ilmu wahyu dan ilmu kemanusiaan plus alam. Pertemuan antara teks dan konteks, antara konsep abstrak dan pengalaman nyata kehidupan. Antara pengetahuan yang lahir dari pesantren dan pengetahuan yang lahir dari lapangan. Selain itu, antara teori yang dirumuskan di ruang akademik dan kebijaksanaan yang tumbuh di sudut-sudut desa dan kota yang tidak pernah tersorot kamera. Konsep ulama perempuan dalam perspektif KUPI adalah ekspresi dari keyakinan epistemologis ini.

Makna Ulama dalam Sumber-sumber Islam

Kata “ulama” adalah bentuk jamak dari “alim”—orang yang berilmu, orang yang tahu. Dalam bahasa Arab, kata ini tidak membatasi jenis ilmu tertentu, dan tidak terikat pada gender tertentu. Ia adalah kata yang netral, terbuka, dan luas.

Al-Qur’an menyebut kata “alim” (bentuk tunggal) sebanyak tiga belas kali. Semuanya sebagai sifat Allah yang Maha Mengetahui—baik yang terlihat maupun yang gaib. Adapun kata “ulama” sendiri hanya muncul sekali dalam al-Qur’an, yaitu dalam Surat Fathir (35: 28), dengan kandungan makna yang sangat dalam. Ulama adalah mereka yang dari ilmunya tumbuh rasa takut kepada Allah. Artinya, ilmu yang sejati adalah ilmu yang melahirkan integritas, bukan sekadar penguasaan informasi.

Al-Qur’an juga menggunakan beberapa ungkapan lain yang berkonotasi serupa. Ulul ilmi (orang-orang yang berilmu) dalam Surat Ali Imran (3: 18) yang dikaitkan dengan tugas menegakkan keadilan. Lalu, Ulul abshar (orang-orang yang memiliki pandangan jernih) dalam Surat al-Hasyr (59: 2). Dan, Ulul albab (orang-orang yang menggunakan akalnya) dalam Surat Ali Imran (3: 191); dan ahl al-dzikr (orang-orang yang ahli dalam pengetahuan) dalam Surat al-Nahl (16: 43). Semua ungkapan ini menunjuk pada satu karakter yang sama. Orang yang berilmu dan dengan ilmunya memberi manfaat—bagi dirinya, bagi sesama, bagi semesta.

Pewaris Para Nabi

Dalam Hadis, ulama kita sebut sebagai pewaris para Nabi. Bukan pewaris harta, melainkan pewaris pengetahuan (Sunan Abu Dawud, no. 3643). Mereka juga dikontraskan dengan juhhal: orang-orang yang bodoh, sesat, dan menyesatkan (Sahih Bukhari, no. 100). Yang menarik, baik al-Qur’an maupun Hadis lebih menekankan perilaku ulama daripada jenis ilmu yang harus dikuasainya. Ukuran keulamaan bukan gelar atau ijazah, tetapi integritas, akhlak, dan keberpihakan pada kebenaran dan keadilan.

Rumusan ini terinspirasi dari pernyataan Habib Abdullah al-Haddad (w. 1132 H) dalam Al-Nashaih Al-Diniyah: bahwa ilmu seorang ulama harus mengantarkannya pada seluruh perilaku mulia dan perbuatan baik yang bermanfaat.

Adapun makna “ilmu mendalam” merujuk pada pembahasan ijtihad oleh asy-Syatibi (w. 798 H) dalam al-Muwafaqat. Mencakup penguasaan teks-teks agama (an-nushush asy-syar’iyyah), pemahaman atas tujuan dan cita-cita dasar hukum Islam (maqashid asy-syar’iyyah), dan kepekaan terhadap realitas sosial yang dihadapi masyarakat (waqa’i al-hayat). Ketiga dimensi ini sudah merupakan undangan untuk berdialog lintas disiplin. Antara teks dan realitas, antara norma dan pengalaman hidup.

Dua Lapis Makna “Perempuan”

Kata “perempuan” dalam frasa “ulama perempuan” memiliki dua lapis makna yang perlu kita bedakan. Makna biologis dan makna ideologis.

Secara biologis, perempuan adalah orang yang memiliki organ reproduksi perempuan, yang dapat mengalami menstruasi, hamil, melahirkan, dan menyusui. Sebagaimana definisi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia.

Secara ideologis, “perempuan” di sini berarti perspektif, kesadaran, dan gerakan keberpihakan pada perempuan untuk mewujudkan keadilan dalam relasi antara laki-laki dan perempuan, baik dalam kehidupan keluarga maupun sosial. Dengan makna ini, siapa pun, tanpa memandang jenis kelaminnya, bisa menjadi bagian dari gerakan keulamaan perempuan, selama ia memiliki dan mengamalkan perspektif keadilan gender dalam kerja keilmuan dan pengabdiannya.

Dua lapis makna ini melahirkan pembedaan penting antara dua frasa yang terlihat mirip namun berbeda secara substansi. “perempuan ulama” dan “ulama perempuan”.

Perempuan ulama adalah semua orang yang berjenis kelamin perempuan dan memiliki kapasitas keulamaan, baik yang sudah memiliki perspektif keadilan gender maupun yang belum.

Ulama perempuan adalah semua ulama, baik laki-laki maupun perempuan, yang memiliki dan mengamalkan perspektif keadilan gender: yang secara intelektual maupun praktikal mengintegrasikan perspektif keadilan gender dengan sumber-sumber keislaman dalam merespons realitas kehidupan, demi menegakkan kemanusiaan yang adil dan beradab.

Pembedaan ini bukan sekadar permainan kata. Ia menegaskan bahwa keulamaan perempuan bukan soal identitas biologis semata, melainkan soal komitmen epistemologis dan arah perjuangan. Seorang laki-laki yang berpihak pada keadilan relasi laki-laki dan perempuan dalam Islam, dan mengintegrasikan keberpihakan itu dalam kerja keilmuannya, adalah juga bagian dari gerakan ulama perempuan.

Kategori Tokoh Ulama KUPI

Untuk keperluan dokumentasi dan pencatatan, terutama dalam platform kupipedia.id, KUPI menetapkan tiga kelompok yang dapat kita kategorikan sebagai tokoh ulama perempuan:

Pertama, mereka yang memiliki basis keilmuan Islam dan atau aktivisme keislaman. Pengasuh pesantren, akademisi, ustadz/ustadzah, mubaligh/mubaligah, pengurus utama organisasi keislaman, atau pengasuh utama majelis taklim.

Kedua, mereka yang bergerak langsung dalam kerja-kerja pemberdayaan masyarakat, terutama perempuan dan anak, yang secara strategis dan berkelanjutan menggunakan sumber-sumber rujukan karya ulama perempuan.

Ketiga, mereka yang memiliki basis keilmuan sosial dalam isu-isu keadilan gender, sebagai akademisi, penulis, dan atau aktivis sosial. Selain itu aktif berkontribusi pada gerakan keulamaan perempuan.

Ketiga kelompok ini mencerminkan keyakinan bahwa epistemic partnership bukan sekadar cita-cita. Ia harus terwujud dalam struktur gerakan itu sendiri: antara mereka yang menguasai teks dan mereka yang menguasai konteks. Antara mereka yang bekerja di ruang akademik dan mereka yang bekerja di lapangan, antara pengetahuan yang tersimpan dalam kitab dan kebijaksanaan yang hidup dalam pengalaman komunitas.

Empat Kategori Ulama Perempuan Perspektif KUPI

Seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria tersebut di atas, dari Jaringan KUPI, dapat tertulis namanya dan masuk dalam tokoh-tokoh ulama KUPI. Adapun secara lebih mendasar, dokumen resmi KUPI (Renstra paska Kongres Pertama, 2018-2022) menetapkan empat karakter seseorang atau lembaga untuk dapat kita sebut sebagai bagian dari gerakan keulamaan perempuan:

(1) Meyakini dan mengamalkan keislaman yang meneguhkan sendi-sendi kebangsaan, kelestarian lingkungan, dan perdamaian dunia.

(2) Mengakui eksistensi, peran, dan kiprah ulama perempuan sebagai bagian dari keniscayaan keimanan dan keharusan sejarah peradaban kemanusiaan, serta panggilan kebangsaan.

(3) Meyakini dan menggunakan Trilogi KUPI—Makruf, Mubadalah (kesalingan), dan Keadilan Hakiki bagi Perempuan—dalam memahami teks-teks rujukan Islam dan realitas sosial. Trilogi ini sendiri merupakan bentuk epistemic partnership dalam metodologi. Makruf menetapkan nilai kebaikan yang diakui syariat dan akal sehat. Mubadalah memastikan nilai itu menjadi tanggung jawab dan hak bersama. Keadilan Hakiki memastikan bahwa pengalaman nyata perempuan tidak terabaikan dalam setiap rumusan kebaikan.

(4) Merujuk pada al-Qur’an, Hadis, aqwal ulama, konstitusi, dan pengalaman riil perempuan dalam merumuskan sikap dan pandangan keagamaan mengenai isu-isu kehidupan sosial—terutama yang menyangkut relasi laki-laki dan perempuan.

Definisi Utuh “Ulama Perempuan” KUPI

Dari seluruh uraian di atas, kini kita bisa merumuskan definisi yang utuh. Ulama perempuan adalah komunitas dan gerakan yang terdiri dari individu-individu yang berilmu mendalam—baik dalam ilmu-ilmu keislaman maupun ilmu-ilmu sosial yang relevan, baik laki-laki maupun perempuan—yang dengan ilmunya memiliki integritas dan rasa takut kepada Allah, berkepribadian mulia, menegakkan keadilan, dan memberikan kemaslahatan bagi semesta.

Mereka meyakini dan mengamalkan keislaman yang meneguhkan kebangsaan, kelestarian lingkungan, dan perdamaian dunia. Mengakui eksistensi dan kiprah ulama perempuan sebagai keniscayaan keimanan dan keharusan sejarah; serta meyakini dan menggunakan Trilogi KUPI—Makruf, Mubadalah, dan Keadilan Hakiki bagi Perempuan—dalam memahami teks-teks rujukan Islam dan merespons realitas sosial.

Dalam seluruh kerja keilmuan dan pengabdiannya, gerakan ini memastikan bahwa perempuan hadir bukan hanya sebagai objek yang diperbincangkan, melainkan sebagai subjek yang aktif, pelaku sekaligus penerima manfaat. Demi terwujudnya relasi yang adil antara laki-laki dan perempuan, dalam kehidupan keluarga maupun sosial, menuju peradaban yang berkeadilan hakiki. Yaitu peradaban yang memungkinkan kehidupan bermartabat, makruf, bahagia dan membahagiakan bagi setiap manusia, dan menjamin generasi penerus menjadi anugerah bagi semesta dalam rahmat Allah subhanahu wa ta’ala.

Keulamaan yang Memanusiakan Semua

Definisi ini bukan penyempitan, melainkan perluasan, perluasan dari keulamaan yang selama ini hanya merepresentasikan separuh umat, menuju keulamaan yang benar-benar memanusiakan semua. Dan perluasan ini lahir bukan dari kompromi, tetapi dari kerendahan hati epistemologis.

Pengakuan bahwa menghadapi polycrisis zaman ini tidak cukup dengan satu suara, satu disiplin, satu kelompok. Ia membutuhkan al-ma’arif al-mubadalatiyyah—pengetahuan yang bersifat kesalingan, yang tumbuh dari persenyawaan antara wahyu dan pengalaman, antara teks dan realitas, antara yang berada di mimbar dan yang bekerja di lapangan.

Seorang perempuan di kampung yang mengajar anak-anak desa membaca al-Qur’an selama puluhan tahun, dengan ketulusan yang tak pernah goyah, ia adalah ulama. Aktivis yang melindungi perempuan korban kekerasan dengan bersenjatakan pemahaman agama yang kuat, ia adalah ulama.

Seorang nyai yang menjadikan majelis taklim di sudut kampung sebagai ruang transformasi sosial, ia adalah ulama. Seorang laki-laki yang berpihak pada keadilan relasi laki-laki dan perempuan dalam Islam, dan mengintegrasikan keberpihakan itu dalam seluruh kerja keilmuannya, ia juga adalah ulama perempuan.

Mereka mungkin tidak memiliki gelar. Mungkin tidak pernah diundang ke forum-forum besar. Mungkin namanya tidak pernah tertulis di mana-mana. Namun dengan ilmu yang mereka miliki, dengan integritas yang mereka jaga, dengan keadilan yang mereka perjuangkan, dan dengan kemaslahatan yang mereka hadirkan bagi orang-orang di sekitar mereka—mereka adalah pewaris para Nabi yang sesungguhnya.

Dan itulah mengapa kita harus menuliskan mereka, dan mengokohkan mereka sebagai ulama perempuan, dengan perspektif KUPI. []

Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58 a.n. Yayasan Fahmina

Terkait

Lukman Hakim Saifuddin Soroti Kekuatan Kolaborasi KUPI pada Puncak BKUPI 2026

Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan apresiasi terhadap penyelenggaraan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) dalam puncak Bulan Kebangkitan...

Populer

Artikel Lainnya