Lembaga:

Dukung kami dengan donasi melalui Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58 a.n. Yayasan Fahmina

Halaqah Komunitas Menuju KUPI III 2027 di Semarang Soroti Kekerasan Seksual, Ekologi, dan Disabilitas

Halaqah Komunitas yang digelar Yayasan Fahmina bersama jaringan KUPI di Semarang merumuskan tiga isu prioritas untuk diperjuangkan melalui gerakan ulama perempuan menuju KUPI III 2027.

SEMARANG — Halaqah Komunitas Menuju Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) III 2027 yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Al Islam Mangkang, Semarang, pada 17 Oktober 2026, mengidentifikasi tiga isu prioritas yang perlu mendapat perhatian dalam gerakan ulama perempuan, yakni kekerasan seksual, ekologi, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Kegiatan yang mengusung tema “Meneguhkan Gerakan Ulama Perempuan yang Berdaulat dan Membumi” ini menjadi ruang diskusi dan penjaringan aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat. Sebanyak 15 peserta dari beragam ruang pengabdian, antara lain pesantren, perguruan tinggi, komunitas, organisasi kepemudaan, majelis taklim, dan lembaga pendampingan perempuan, terlibat dalam forum tersebut.

Ketua Yayasan Fahmina sekaligus Anggota Majelis Musyawarah KUPI, Dr. H. Marzuki Rais, menjelaskan bahwa halaqah komunitas merupakan bagian dari rangkaian persiapan menuju KUPI III 2027. Kegiatan serupa dilaksanakan di 11 provinsi untuk menghimpun persoalan perempuan dan anak berdasarkan pengalaman masyarakat di berbagai daerah.

Menurut Marzuki, hasil diskusi di tingkat komunitas akan dibawa ke forum regional sebelum dirumuskan lebih lanjut sebagai bahan pembahasan menuju KUPI III 2027.

Ia menjelaskan, halaqah ini tidak hanya bertujuan mengidentifikasi persoalan, tetapi juga menggali pengalaman masyarakat dalam mencari jawaban keagamaan, memahami praktik keagamaan yang berpengaruh terhadap kehidupan perempuan dan anak, serta merumuskan rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti melalui gerakan ulama perempuan.

Kekerasan Seksual dan Tantangan Perlindungan Korban

Dalam diskusi kelompok terarah atau focus group discussion (FGD), peserta mengungkapkan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi persoalan serius di berbagai ruang kehidupan, mulai dari keluarga, lembaga pendidikan, pesantren, lingkungan kerja, hingga ruang digital.

Perwakilan lembaga pendampingan perempuan menyampaikan pengalaman penanganan kasus kekerasan seksual yang melibatkan relasi dekat maupun institusi pendidikan dan tempat kerja. Kekerasan berbasis gender online juga menjadi perhatian karena perempuan dan anak menghadapi kerentanan di ruang digital.

Diskusi turut menyoroti hambatan yang dialami korban ketika berhadapan dengan lingkungan yang belum memberikan perlindungan memadai. Dalam sejumlah situasi, relasi kuasa, ketergantungan terhadap tokoh agama, serta pemahaman keagamaan yang bias gender dapat membuat korban kesulitan mengungkapkan pengalaman dan memperoleh bantuan.

Peserta menilai, penanganan kekerasan seksual membutuhkan penguatan perlindungan korban, pendampingan yang berkelanjutan, serta keterlibatan berbagai pihak, termasuk organisasi keagamaan, lembaga pendidikan, komunitas, dan ulama perempuan.

Pendekatan keagamaan yang berpihak pada keadilan dan keselamatan korban juga dinilai penting agar ajaran agama tidak digunakan untuk membenarkan kekerasan atau menghambat upaya mencari perlindungan.

Ekologi dan Beban yang Ditanggung Perempuan

Isu ekologi menjadi perhatian berikutnya, terutama berkaitan dengan dampak perubahan lingkungan, banjir rob, dan pengelolaan sampah terhadap kehidupan masyarakat.

Peserta menyoroti bahwa perempuan kerap menanggung beban besar dalam menghadapi persoalan lingkungan, baik dalam pengelolaan kebutuhan rumah tangga maupun upaya menjaga ketahanan keluarga. Namun, keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan dan penyusunan solusi lingkungan dinilai masih belum memadai.

Pengalaman masyarakat yang menghadapi banjir rob di kawasan pesisir Jawa Tengah menjadi salah satu contoh persoalan yang dibahas. Dampak perubahan lingkungan tidak hanya memengaruhi kondisi tempat tinggal dan mata pencaharian, tetapi juga kehidupan sosial serta keberlangsungan ekonomi keluarga.

Selain itu, diskusi menyinggung pengelolaan sampah dan dampaknya terhadap kelompok masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas pengumpulan sampah. Kebijakan lingkungan perlu mempertimbangkan kondisi kelompok rentan agar upaya perbaikan lingkungan tidak justru mengurangi sumber penghidupan masyarakat.

Peserta mendorong agar isu ekologi dipahami sebagai persoalan keadilan sosial yang memerlukan partisipasi bermakna perempuan dan kelompok terdampak dalam proses pengambilan keputusan.

Pemenuhan Hak dan Aksesibilitas Penyandang Disabilitas

Persoalan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas juga mengemuka dalam halaqah. Peserta berbagi pengalaman mengenai perundungan, keterbatasan aksesibilitas di lingkungan pendidikan, serta belum meratanya kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk berpartisipasi dalam kegiatan sosial dan kemasyarakatan.

Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya membangun lingkungan yang inklusif, termasuk di perguruan tinggi, komunitas, lembaga keagamaan, dan ruang publik.

Peserta menilai bahwa pemenuhan hak penyandang disabilitas tidak cukup hanya melalui penerimaan secara sosial, tetapi juga memerlukan penyediaan fasilitas yang aksesibel, kesempatan berpartisipasi yang setara, serta perubahan cara pandang masyarakat terhadap disabilitas.

Dalam konteks gerakan ulama perempuan, perspektif keagamaan yang berkeadilan diharapkan dapat memperkuat penghormatan terhadap martabat manusia dan mendorong penghapusan diskriminasi terhadap kelompok yang selama ini menghadapi hambatan dalam memperoleh hak-haknya.

Menggali Perspektif Keagamaan yang Berkeadilan

Selain mengidentifikasi persoalan, peserta mendiskusikan hubungan antara praktik keagamaan, norma sosial, dan pengalaman perempuan dalam kehidupan sehari-hari.

Salah satu pembahasan menyoroti bagaimana pemahaman keagamaan yang cenderung menekankan kewajiban perempuan, tetapi kurang memberikan perhatian terhadap tanggung jawab laki-laki, dapat memperkuat ketimpangan relasi gender.

Peserta juga berbagi pengalaman mengenai cara perempuan mencari jawaban keagamaan melalui teman sebaya, majelis taklim, tokoh agama, pembacaan kitab, dan media sosial. Di sisi lain, mereka mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam memilih sumber rujukan keagamaan, terutama di tengah kemudahan akses informasi digital.

Dalam menghadapi pemahaman yang bias gender, peserta menilai bahwa dialog, penyediaan referensi keagamaan yang lebih luas, serta kolaborasi dengan organisasi dan tokoh yang memiliki kepedulian serupa dapat menjadi strategi untuk mendorong perubahan.

Ulama perempuan dipandang memiliki peran penting dalam menghadirkan penafsiran keagamaan yang mempertimbangkan pengalaman perempuan, memperkuat perlindungan korban, dan mendorong kehidupan yang lebih adil.

Tiga Isu Diusulkan Menjadi Rekomendasi Menuju KUPI III 2027

Pada bagian akhir diskusi, peserta mengerucutkan berbagai persoalan yang telah diidentifikasi menjadi tiga isu prioritas, yakni kekerasan seksual, ekologi, dan disabilitas. Ketiganya dinilai membutuhkan perhatian lebih lanjut serta penguatan melalui perspektif keagamaan yang berkeadilan.

Pembahasan ketiga isu tersebut akan diperkuat dengan pengumpulan data dan pengalaman lapangan sebagai bahan untuk proses perumusan rekomendasi di tingkat berikutnya.

Marzuki Rais menjelaskan bahwa hasil halaqah komunitas akan dibawa ke forum regional sebelum menjadi bagian dari rangkaian pembahasan menuju KUPI III 2027.

Melalui forum ini, Yayasan Fahmina bersama jaringan KUPI berharap pengalaman dan persoalan yang dihadapi masyarakat dapat menjadi bagian dari agenda gerakan ulama perempuan. Upaya tersebut diharapkan memperkuat kolaborasi lintas komunitas, memperluas ruang partisipasi perempuan, serta mendorong hadirnya solusi yang berorientasi pada keadilan dan kemaslahatan bersama. [] (ZA)

Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58 a.n. Yayasan Fahmina

Terkait

Halaqah Komunitas KUPI III 2027 di Cirebon Soroti Perlindungan Perempuan Pekerja, Kelompok Rentan, dan Keadilan Iklim

CIREBON — Halaqah Komunitas Menuju Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) III 2027 di Cirebon mengidentifikasi tiga isu penting yang...

Populer

Artikel Lainnya