Lembaga:

Dukung kami dengan donasi melalui Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58 a.n. Yayasan Fahmina

Menonton Diorama Kisah Para Ulama Perempuan: Oleh-Oleh dari PKUP Banjarmasin

Kisah Teungku Fakinah, Siti Walidah, Nene Muna, dan Fatimah al-Banjari menunjukkan pentingnya dukungan laki-laki terhadap kiprah ulama perempuan serta nilai kesalingan (mubadalah) dalam mewujudkan keadilan.

Oleh: Yunizar Ramadhan
(Peserta PKUP Seri Penguat Kalimantan Selatan)

Kata orang, di balik kesuksesan laki-laki ada peran seorang perempuan. Begitu pula sebaliknya, di balik kiprah dan kesuksesan perempuan ada peran laki-laki.

Baru-baru ini, saya mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Ulama Perempuan (PKUP) Seri Penguat di Banjarmasin pada 28–30 September 2026. Kegiatan selama tiga hari ini diselenggarakan oleh Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), Yayasan Fahmina, dan lembaga-lembaga jejaring lainnya.

Dalam pelatihan ini, kami sebagai peserta mendapatkan penguatan nilai-nilai kebaikan (ma’ruf), kesalingan dan kemitraan (mubadalah), terutama dalam relasi perempuan dan laki-laki, demi mewujudkan kehidupan yang berkeadilan hakiki (al-‘adalah al-haqiqiyah). Melalui pelatihan ini, kami diharapkan dapat menerapkan dan menyebarluaskan nilai-nilai tersebut kepada umat di ruang-ruang pengabdian (khidmah) masing-masing.

Selama pelatihan, ada satu sesi yang sangat menarik perhatian saya, yaitu ketika kami diminta memainkan adegan diorama yang menceritakan kisah hidup para ulama perempuan. Para peserta dibagi menjadi lima kelompok. Empat kelompok masing-masing memainkan kisah hidup Teungku Fakinah dari Aceh, Siti Walidah dari Yogyakarta, Nene Muna dari Maluku Tengah, dan Fatimah al-Banjari dari Kalimantan Selatan. Sementara itu, satu kelompok lainnya bertindak sebagai pengamat (observer).

Kisah hidup para ulama perempuan tersebut tentu memiliki alur, latar, dan konteks yang berbeda. Namun, setelah menyaksikan seluruh adegan yang dimainkan para peserta, saya menemukan satu kesamaan: di balik kiprah para ulama perempuan itu, terdapat peran laki-laki yang membantu, bekerja sama, atau setidaknya mendukung perjuangan mereka.

Dukungan Laki-Laki dalam Kiprah Ulama Perempuan

Teungku Fakinah (Teungku Fakinah: Patron Ulama Perempuan Ideal di Aceh – Kupipedia) adalah ulama perempuan yang berkiprah dalam bidang pendidikan dan politik. Bersama suami-suaminya, ia membangun dayah sebagai tempat pendidikan dan dakwah. Teungku Fakinah menikah tiga kali setelah suami pertama dan keduanya meninggal dunia secara berturut-turut. Ia juga hidup sezaman dengan Tjut Nyak Dien dan turut berjuang melawan Belanda dengan membentuk pasukan pejuang yang beranggotakan perempuan.

Siti Walidah (Unveiling the Legacy of Siti Walidah (1872–1946): Exploring the Education, Life, and Works of Indonesian Female Ulama – Kupipedia) adalah pendiri organisasi perempuan Aisyiyah yang bergerak dalam bidang pendidikan dan dakwah Islam. Sebagai istri pendiri Muhammadiyah, KH. Ahmad Dahlan, kiprahnya mendapat dukungan dari sang suami. Dukungan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam perjalanan perjuangannya mengembangkan pendidikan dan pemberdayaan perempuan. Hingga kini, Aisyiyah tetap kokoh sebagai wadah bagi perempuan Muhammadiyah untuk berkumpul, belajar agama, dan berkontribusi bagi masyarakat.

Nenek Haji Maemunah, yang kerap dipanggil Nene Muna (Tiga Perempuan Ulama dari Indonesia Timur yang Jarang Kita Dengar – Islami.co), berkiprah mengajarkan agama kepada murid-muridnya, baik perempuan maupun laki-laki. Hal yang unik dari ulama ini adalah metode pengajarannya yang memadukan pembelajaran formal dengan praktik langsung. Misalnya, ketika mengajarkan tata cara mandi wajib, ia langsung mempraktikkannya di sungai. Kiprahnya didukung oleh suaminya, Haji Ali Marasabessy, yang juga merupakan tokoh agama.

Sosok lain yang tak kalah menarik adalah Fatimah al-Banjari (Ulama Perempuan dalam Sejarah Islam Indonesia – Kupipedia). Sejumlah peneliti meyakini bahwa Fatimah merupakan penulis sebenarnya dari Kitab Parukunan Jamaluddin, sebuah kitab yang berisi tuntunan tata cara beribadah dan menjadi rujukan penting bagi masyarakat Muslim Banjar selama berabad-abad.

Fatimah, cucu Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari, dikenal sebagai murid yang rajin. Setiap kali sang kakek mengajar, Fatimah mencatat pelajaran yang disampaikan oleh kakek sekaligus gurunya tersebut. Mengetahui kebiasaan cucunya, Syekh Arsyad mendorong Fatimah agar catatan-catatan itu dibukukan. Pamannya, Syekh Jamaluddin, bahkan membantu mengirimkan naskah kitab tersebut ke Mekkah untuk dicetak.

Namun, menurut kisah yang berkembang, percetakan di Mekkah tidak menyetujui jika kitab tersebut dinisbatkan kepada seorang perempuan. Penulisnya kemudian dicantumkan sebagai laki-laki, yakni nama pamannya sendiri. Fatimah pun kehilangan pengakuan atas karyanya. Jika kisah ini benar, perjalanan Kitab Parukunan Jamaluddin bukan hanya bercerita tentang karya keagamaan, melainkan juga tentang nama seorang perempuan yang terhapus dari sejarah dan kini berusaha dikembalikan kepada pemiliknya.

Mubadalah dan Sejarah yang Perlu Dibaca Kembali

Kisah-kisah tersebut hadir dari konteks sosial dan budaya yang beragam. Namun, semuanya menunjukkan kapasitas luar biasa perempuan pada zamannya sekaligus memperlihatkan pentingnya komunikasi dialogis dan relasi setara antara laki-laki dan perempuan dalam berkontribusi bagi kehidupan bersama.

Ketika mendapat kesempatan untuk menyampaikan pendapat dalam sesi pelatihan tersebut, saya mengatakan bahwa laki-laki yang membantu, mendorong, dan mendukung kiprah ulama perempuan merupakan laki-laki yang emansipatoris. Mereka mengakui kapasitas perempuan dalam menyebarkan ajaran agama dan meyakini kesetaraan martabat setiap manusia.

Lebih jauh lagi, kisah-kisah para ulama perempuan tersebut memunculkan sebuah pertanyaan: jangan-jangan prinsip kesetaraan, pengakuan terhadap eksistensi perempuan, dan relasi kemitraan antara laki-laki dan perempuan (mubadalah) telah dikenal dan dipraktikkan oleh sebagian ulama laki-laki sejak zaman dahulu.

Salah satu hal yang menarik untuk ditelusuri adalah gagasan Harta Papantangan yang dikaitkan dengan tradisi masyarakat Banjar dan pemikiran hukum keluarga Islam. Gagasan ini berkaitan dengan pengakuan atas kontribusi suami dan istri dalam memperoleh serta mengelola harta selama perkawinan. Dalam tulisan ini, saya melihatnya sebagai pintu masuk untuk mendiskusikan bagaimana kontribusi perempuan dalam kehidupan rumah tangga memperoleh pengakuan. Adapun penjelasan mengenai bentuk pembagian harta, kaitannya dengan hukum waris (faraidh), serta atribusi gagasan tersebut kepada tokoh tertentu perlu dikaji lebih lanjut melalui sumber sejarah dan hukum yang memadai.

Dari sini, saya menduga bahwa prinsip mubadalah mungkin telah memiliki jejak dalam tradisi keilmuan ulama Nusantara. Prinsip kesalingan dan kemitraan itu tidak selalu harus dipahami sebagai gagasan yang sepenuhnya baru, melainkan dapat pula menjadi kerangka untuk membaca kembali pengalaman, pemikiran, dan praktik sosial yang telah berkembang dalam sejarah.

Namun, dalam perjalanan sejarah, gagasan-gagasan tersebut bisa saja tidak memperoleh ruang pengakuan yang semestinya. Kisah Fatimah al-Banjari, jika ditelusuri dan dibuktikan lebih lanjut, menjadi pengingat bahwa kontribusi intelektual perempuan dapat tersisih ketika otoritas keilmuan lebih mengutamakan laki-laki. Karena itu, penulisan sejarah ulama perempuan perlu dilakukan secara lebih cermat agar karya dan sumbangan mereka tidak terus-menerus luput dari ingatan kolektif.

Saya tidak bermaksud mengajukan teori konspirasi. Sebaliknya, saya ingin menegaskan bahwa sejarah para ulama perempuan perlu diteliti dan dianalisis lebih mendalam. Kita perlu menelusuri bagaimana mereka belajar, mengajar, menghasilkan karya, membangun lembaga pendidikan, serta menjalin hubungan dengan laki-laki yang mendukung atau bekerja bersama mereka. Dengan demikian, sejarah tidak hanya mencatat nama-nama besar, tetapi juga mengungkap relasi sosial yang memungkinkan pengetahuan dan perjuangan itu berkembang.

Pada akhirnya, kisah para ulama perempuan yang kami perankan dalam diorama PKUP Banjarmasin memberikan pelajaran berharga. Perempuan memiliki kapasitas untuk menjadi ulama, pendidik, pejuang, dan penggerak masyarakat. Dukungan laki-laki yang menghormati kapasitas tersebut bukanlah bentuk kemurahan hati, melainkan wujud pengakuan atas martabat dan kemampuan manusia yang setara.

Sekali lagi, di balik kesuksesan laki-laki ada peran seorang perempuan. Begitu pula sebaliknya, di balik kiprah dan kesuksesan perempuan ada peran laki-laki. Relasi seperti inilah yang menjadi salah satu inti mubadalah: kesalingan, kerja sama, dan kemitraan antara perempuan dan laki-laki demi menghadirkan kebaikan dan kemaslahatan bersama.

Itulah mubadalah. []

Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58 a.n. Yayasan Fahmina

Terkait

PC Fatayat NU Lampung Tengah dan Yayasan Fahmina Perkuat Jaringan Ulama Perempuan melalui FGD KUPI

Oleh: Akhmad Syarief Kurniawan LAMPUNG TENGAH – Jajaran pengurus Pimpinan Cabang (PC) Fatayat NU Kabupaten Lampung Tengah masa khidmah 2024–2029...

Populer

Artikel Lainnya