Lembaga:

Dukung kami dengan donasi melalui Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58 a.n. Yayasan Fahmina

Halaqah Komunitas KUPI III 2027 di Cirebon Soroti Perlindungan Perempuan Pekerja, Kelompok Rentan, dan Keadilan Iklim

Halaqah Komunitas di PP Tahsinul Akhlak Winong mengidentifikasi tiga isu prioritas menuju KUPI III 2027: perlindungan perempuan pekerja, hak kelompok rentan, dan keadilan iklim.

CIREBON — Halaqah Komunitas Menuju Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) III 2027 di Cirebon mengidentifikasi tiga isu penting yang perlu diperkuat dalam gerakan ulama perempuan, yakni perlindungan perempuan pekerja, pemenuhan hak kelompok rentan yang meliputi penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia), serta keadilan iklim.

Ketiga isu tersebut mengemuka dalam diskusi yang berlangsung di Pondok Pesantren Tahsinul Akhlak Winong, Cirebon, Jawa Barat, Minggu (18/10/2026). Kegiatan bertema “Meneguhkan Gerakan Ulama Perempuan yang Berdaulat dan Membumi” ini mempertemukan tokoh pesantren, pendamping perempuan, aktivis komunitas, akademisi, serta pegiat isu lingkungan dan disabilitas.

Halaqah ini merupakan bagian dari rangkaian persiapan KUPI III 2027 yang diselenggarakan melalui jaringan komunitas di berbagai daerah. Forum tersebut bertujuan menggali persoalan perempuan dan anak berdasarkan pengalaman masyarakat sekaligus mengidentifikasi kebutuhan pandangan keagamaan yang dapat mendukung penyelesaian persoalan tersebut.

Ketua Yayasan Fahmina sekaligus Anggota Majelis Musyawarah KUPI, Marzuki Rais, menjelaskan bahwa halaqah komunitas menjadi ruang untuk menghimpun persoalan dari berbagai ruang pengabdian. Hasil diskusi akan menjadi bahan bagi proses pembahasan lebih lanjut menuju KUPI III 2027.

Menggali Persoalan Perempuan dari Pengalaman Komunitas

Diskusi kelompok terarah atau focus group discussion (FGD) menjadi bagian utama kegiatan. Peserta memetakan persoalan yang dihadapi perempuan dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari ketimpangan ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual, perdagangan orang, perkawinan anak, hingga persoalan lingkungan dan keterbatasan akses bagi kelompok rentan.

Pengalaman peserta menunjukkan bahwa persoalan perempuan tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan kondisi ekonomi keluarga, kebijakan publik, relasi kuasa, norma sosial, serta pemahaman keagamaan yang berkembang di masyarakat.

Peserta juga mendiskusikan cara perempuan mencari jawaban ketika menghadapi persoalan. Sebagian berkonsultasi dengan tokoh agama, mengikuti pengajian, berdiskusi dengan komunitas, atau mencari informasi melalui media sosial. Namun, tidak semua jawaban yang diperoleh memberikan dukungan yang memadai, terutama ketika pemahaman keagamaan yang bias gender justru membatasi ruang gerak perempuan.

Karena itu, forum ini tidak hanya berupaya mengidentifikasi masalah, tetapi juga menggali kebutuhan terhadap perspektif keagamaan yang lebih berkeadilan serta strategi pendampingan yang sesuai dengan kondisi masyarakat.

Perlindungan Perempuan Pekerja dan Pekerja Migran

Perlindungan perempuan pekerja menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian dalam diskusi. Peserta menyoroti ketimpangan ekonomi yang mendorong perempuan mencari pekerjaan di luar daerah maupun ke luar negeri, termasuk sebagai pekerja migran Indonesia.

Dalam sejumlah pengalaman yang disampaikan, keterbatasan lapangan kerja dan kebutuhan ekonomi keluarga membuat perempuan rentan menerima tawaran pekerjaan yang tidak aman. Proses perekrutan yang tidak transparan, penipuan lowongan kerja, hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO) menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian.

Diskusi juga mengangkat modus pengantin pesanan yang berpotensi menempatkan perempuan dalam situasi eksploitasi. Perempuan yang berangkat melalui jalur tidak prosedural sering kali menghadapi hambatan ketika membutuhkan perlindungan dan bantuan hukum.

Selain persoalan di tempat kerja, peserta menyoroti dampak migrasi terhadap kehidupan keluarga. Ketika perempuan menjadi pencari nafkah utama, sementara pembagian tanggung jawab pengasuhan dan pengelolaan rumah tangga tidak berjalan seimbang, berbagai persoalan sosial dapat muncul, termasuk kerentanan anak yang ditinggalkan orang tuanya untuk bekerja.

Peserta menilai perlindungan perempuan pekerja perlu mencakup akses terhadap informasi yang benar, pendampingan hukum, pemberdayaan ekonomi, penguatan komunitas, serta dukungan terhadap keluarga pekerja migran. Pemerintah desa, lembaga pendidikan, pesantren, organisasi masyarakat, dan tokoh agama juga dinilai memiliki peran dalam membangun sistem perlindungan yang lebih kuat.

Pemenuhan Hak Kelompok Rentan: Disabilitas dan Lansia

Isu kedua yang mengemuka adalah pemenuhan hak kelompok rentan, terutama penyandang disabilitas dan lansia. Peserta menyampaikan bahwa kedua kelompok tersebut masih menghadapi berbagai hambatan dalam mengakses pendidikan, layanan kesehatan, pekerjaan, pemberdayaan ekonomi, dan partisipasi sosial.

Dalam diskusi mengenai disabilitas, peserta menyoroti keterbatasan akses pendidikan yang inklusif, belum meratanya fasilitas pendukung, serta hambatan dalam memperoleh pekerjaan yang layak. Pelatihan keterampilan yang tidak disertai pendampingan dan keberlanjutan program juga dinilai belum cukup untuk menjawab kebutuhan pemberdayaan penyandang disabilitas.

Peserta turut menekankan bahwa disabilitas tidak selalu dialami sejak lahir. Kondisi kesehatan, kecelakaan, proses penuaan, dan berbagai pengalaman hidup dapat menyebabkan seseorang membutuhkan dukungan serta aksesibilitas tertentu pada tahap kehidupannya.

Sementara itu, persoalan lansia berkaitan dengan keterbatasan ruang untuk tetap aktif, memperoleh dukungan sosial, dan mengembangkan potensi. Lansia tidak seharusnya hanya dipandang sebagai kelompok yang membutuhkan bantuan, tetapi juga sebagai individu yang tetap memiliki kemampuan, pengalaman, dan kontribusi bagi masyarakat.

Karena itu, peserta mendorong penguatan lingkungan yang inklusif, penyediaan layanan yang sesuai kebutuhan, serta pengembangan program pemberdayaan yang berkelanjutan. Komunitas, pesantren, majelis taklim, pemerintah desa, dan lembaga pelayanan publik dapat berperan dalam memperluas akses dan partisipasi kelompok rentan.

Keadilan Iklim dan Dampaknya terhadap Kehidupan Masyarakat

Keadilan iklim menjadi isu ketiga yang diusulkan dalam halaqah. Peserta membahas hubungan antara kerusakan lingkungan, perubahan iklim, kebijakan pembangunan, dan kehidupan ekonomi masyarakat, khususnya kelompok yang bergantung pada sumber daya alam.

Pengalaman masyarakat pesisir yang menghadapi perubahan kondisi laut dan kesulitan mencari penghidupan menjadi salah satu persoalan yang mengemuka. Ketidakpastian kondisi cuaca dan menurunnya hasil mata pencaharian dapat mendorong keluarga mencari sumber penghasilan alternatif, termasuk melalui migrasi kerja.

Diskusi juga menyoroti kerusakan lingkungan akibat kebijakan yang tidak mempertimbangkan keberlanjutan ekosistem dan kebutuhan masyarakat. Dampaknya tidak hanya dirasakan dalam bentuk perubahan lingkungan fisik, tetapi juga dapat memperburuk ketimpangan ekonomi dan meningkatkan beban kelompok rentan.

Peserta menilai bahwa persoalan lingkungan perlu dibahas lebih luas daripada sekadar kebersihan dan pengelolaan sampah. Diperlukan perspektif keadilan iklim yang memperhatikan penyebab kerusakan, pihak yang terdampak, serta tanggung jawab dalam mencegah dan mengatasi dampaknya.

Dalam konteks gerakan ulama perempuan, pesantren, majelis taklim, komunitas, dan tokoh agama dapat berperan dalam membangun kesadaran ekologis. Penguatan pemahaman mengenai fikih ekologi juga dinilai penting agar kepedulian terhadap lingkungan menjadi bagian dari praktik keagamaan dan kehidupan sehari-hari.

Memperkuat Peran Tokoh Agama dan Komunitas

Halaqah juga membahas pentingnya meningkatkan kapasitas tokoh agama dalam memahami persoalan sosial yang berkembang di masyarakat. Peserta menilai bahwa persoalan seperti perdagangan orang, kerentanan keluarga pekerja migran, kekerasan terhadap perempuan, dan dampak kerusakan lingkungan membutuhkan pemahaman yang tidak hanya bertumpu pada pendekatan keagamaan normatif.

Tokoh agama dan pengelola pesantren diharapkan mampu membangun komunikasi dengan masyarakat, memahami akar persoalan, serta bekerja sama dengan pemerintah desa, lembaga pendampingan, organisasi masyarakat, dan pihak lain yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya.

Kolaborasi tersebut dinilai penting agar persoalan yang dialami perempuan dan anak tidak ditangani secara terpisah. Misalnya, ketika anak menghadapi masalah pengasuhan karena orang tuanya bekerja sebagai pekerja migran, penyelesaiannya membutuhkan keterlibatan keluarga, komunitas, lembaga pendidikan, dan pemerintah setempat.

Peserta juga menyoroti perlunya penguatan analisis sosial dalam proses kaderisasi ulama perempuan. Dengan kemampuan memahami konteks sosial, ulama perempuan diharapkan dapat menghubungkan pengetahuan keagamaan dengan kebutuhan nyata masyarakat serta mendorong solusi yang lebih berkelanjutan.

Tiga Isu Diusulkan untuk Pembahasan Menuju KUPI III 2027

Pada bagian akhir diskusi, peserta mengerucutkan berbagai persoalan yang telah dipetakan menjadi tiga isu utama yang diusulkan untuk diperkuat dalam rangkaian menuju KUPI III 2027, yaitu perlindungan perempuan pekerja, pemenuhan hak kelompok rentan yang mencakup penyandang disabilitas dan lansia, serta keadilan iklim.

Peserta yang memiliki pengalaman dan perhatian pada masing-masing isu ditugaskan untuk memperkuat uraian persoalan, argumentasi, dan data yang relevan. Berdasarkan notulen, penyusunan bahan tersebut ditargetkan selesai dalam dua minggu, yakni hingga 2 November 2026.

Hasil halaqah komunitas ini diharapkan dapat menjadi bagian dari bahan pembahasan pada tahapan berikutnya. Persoalan yang dihimpun dari pengalaman masyarakat akan membantu memperjelas kebutuhan respons, termasuk kemungkinan penguatan pandangan keagamaan dan strategi gerakan yang sesuai dengan konteks persoalan.

Melalui halaqah ini, Yayasan Fahmina bersama jaringan KUPI berupaya memperkuat gerakan ulama perempuan yang berakar pada pengalaman komunitas. Upaya tersebut diharapkan dapat mendorong perlindungan perempuan pekerja, pemenuhan hak kelompok rentan, serta penguatan kesadaran dan keadilan ekologis sebagai bagian dari perjuangan mewujudkan kehidupan yang adil, bermartabat, dan berkelanjutan. [] (ZA)

Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58 a.n. Yayasan Fahmina

Terkait

Halaqah Komunitas Menuju KUPI III 2027 di Semarang Soroti Kekerasan Seksual, Ekologi, dan Disabilitas

SEMARANG — Halaqah Komunitas Menuju Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) III 2027 yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Al Islam...

Populer

Artikel Lainnya