Oleh: Muhammad Zhafran Ramadhan
Dalam perspektif Pierre Bourdieu, modal dapat dimaknai sebagai akumulasi sumber daya, baik material maupun nonmaterial, yang dapat diinvestasikan dan dikembangkan untuk mempertahankan atau meningkatkan posisi sosial seseorang dalam masyarakat. Bourdieu membagi modal ke dalam empat jenis utama, yaitu modal ekonomi (aset finansial dan properti), modal budaya (pengetahuan, keterampilan, dan gelar keilmuan), modal sosial (jaringan relasi dan ikatan sosial), serta modal simbolik (status, kehormatan, dan legitimasi atau pengakuan). Keempat modal ini tidak berdiri sendiri, melainkan saling berkaitan dan dapat saling dikonversi satu sama lain.
Teori modal dari Pierre Bourdieu ini dipilih untuk menganalisis gerakan KUPI karena relevan dalam menjelaskan bagaimana pengakuan terhadap ulama perempuan di masyarakat masih minim apabila dibandingkan dengan ulama laki-laki, padahal mereka telah memiliki pengetahuan serta peran yang mumpuni. Melalui teori ini, kita dapat melihat bagaimana KUPI bekerja mengumpulkan ulama perempuan dari berbagai daerah yang sebelumnya bergerak sendiri-sendiri, kemudian menyatukan mereka menjadi satu jaringan besar yang solid. Dari jaringan besar tersebut, suara dan pandangan keagamaan ulama perempuan akhirnya mulai diakui, dihormati, dan diperhitungkan oleh masyarakat luas.
Jika melihat realitas yang ada, ulama perempuan sebenarnya telah memiliki modal budaya yang sangat besar melalui kapasitas keilmuan agama, penguasaan kitab, serta pengalaman dakwah mereka. Namun, besarnya modal budaya tersebut belum cukup untuk mengangkat posisi mereka karena adanya keterbatasan pada modal sosial dan modal simbolik. Kedua modal ini memiliki hubungan yang saling berkesinambungan; kecilnya modal sosial secara langsung berdampak pada minimnya modal simbolik yang diperoleh. Keterbatasan modal sosial ulama perempuan terlihat dari pola gerakan mereka yang selama ini cenderung terfragmentasi dan terbatas di tingkat akar rumput. Akibatnya, modal simbolik mereka pun menjadi sangat kecil, yang tercermin dari minimnya pengakuan masyarakat serta jarang dilibatkannya ulama perempuan dalam perumusan kebijakan atau keputusan keagamaan resmi. Kondisi ini tentu berbanding terbalik dengan ulama laki-laki yang memiliki akumulasi modal sosial dan modal simbolik yang lebih mapan.
Di sinilah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) hadir sebagai wadah transformasi untuk menjembatani konversi modal budaya menjadi modal sosial dan modal simbolik. KUPI membuka ruang perjumpaan kolektif yang memungkinkan para ulama perempuan bertukar pikiran dan merajut relasi, sehingga modal budaya yang mereka miliki secara individual berhasil diubah menjadi modal sosial berupa jaringan kerja sama yang solid. Jaringan dan kekuatan kolektif (modal sosial) yang telah terbangun tersebut kemudian dikonversi kembali menjadi modal simbolik. Melalui suara bersama dan produk hukum keagamaan yang dihasilkan oleh KUPI, keberadaan ulama perempuan kini mulai mendapatkan legitimasi, rasa hormat, serta pengakuan yang setara di mata publik dan lembaga keagamaan yang lebih luas.
Oleh karena itu, bagian selanjutnya akan menguraikan secara lebih mendalam bagaimana proses dan tahapan KUPI dalam mentransformasikan modal budaya yang dimiliki oleh ulama perempuan menjadi modal sosial dan modal simbolik. Pembahasan akan diawali dengan melihat bagaimana ruang perjumpaan dalam KUPI menjadi titik awal untuk merajut relasi serta mengonsolidasikan modal budaya individual para ulama perempuan menjadi modal sosial. Selanjutnya, akan dijelaskan bagaimana modal sosial yang telah terbangun kuat tersebut dikonversi kembali menjadi modal simbolik melalui perumusan pandangan keagamaan, fatwa, serta gerakan bersama. Bagian akhir akan mengulas bagaimana akumulasi modal-modal tersebut memberikan potensi bagi ulama perempuan untuk meningkatkan posisi atau kedudukan mereka di masyarakat.
Peran KUPI dalam Mentransformasikan Modal Budaya
Mengapa Memilih Teori Bourdieu sebagai Pisau Analisis terhadap Gerakan KUPI?
Pada dasarnya, ulama perempuan telah memiliki modal budaya yang sangat mumpuni. Hal ini dibuktikan dengan kapasitas ilmu keagamaan mereka serta perannya dalam memberdayakan masyarakat. Contohnya adalah Rahmah El-Yunusiyah, tokoh ulama perempuan yang telah berperan besar dalam memberikan akses pendidikan, terutama bagi perempuan. Selanjutnya, ada “Nyai Aminah”, yang merupakan perempuan Nusantara yang pertama kali membangun universitas untuk memperjuangkan ilmu Islam dan hak perempuan. Kemudian, ada Hajjah Khadijah yang, dengan latar belakang ilmu tasawufnya, membuka banyak kelas agama di Raub, Kuantan, dan Kuala Lumpur. Lalu, ada Syaikhah Khairiyah Hasyim atau yang lebih dikenal sebagai “Nyai Khairiyah”, yang mendirikan sebuah madrasah di Mekkah dengan nama “Madrasah Lil Banat”. Dan masih banyak tokoh ulama perempuan lainnya.
Namun, seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, apabila ingin memperoleh legitimasi serta meningkatkan posisi di masyarakat, maka dibutuhkan sumber modal-modal yang lain. Bourdieu menyatakan bahwa setiap modal yang dimiliki oleh individu atau kelompok dapat saling memengaruhi, terhubung, serta ditransformasikan. Contohnya adalah transformasi yang terjadi antara modal budaya dan modal sosial. Ketika kita memiliki modal budaya seperti keahlian, pengetahuan, atau gelar yang mumpuni, kita akan lebih mudah memperoleh modal sosial, seperti menjalin relasi dengan orang lain, karena kita akan lebih mudah dipercaya serta diterima berkat reputasi yang kita miliki. Uniknya, modal sosial yang telah diperoleh dapat bertransformasi lagi menjadi modal budaya. Hal tersebut dapat terjadi karena dari interaksi yang telah kita lakukan, kita dapat memperoleh informasi baru serta keahlian baru dari orang-orang yang kita kenal. Maka dari itu, konsep Bourdieu tidak diartikan sebagai sebuah tahapan yang linear, melainkan sebagai sesuatu yang saling berkesinambungan.
Dalam konteks ulama perempuan, mereka sebetulnya sudah mentransformasikan modal budaya mereka ke dalam modal sosial. Namun, skalanya masih kecil karena relasinya masih terbatas pada skala lokal. Banyak ulama perempuan hanya dikenal di daerahnya masing-masing. Minimnya ruang konsolidasi untuk membangun jaringan yang lebih besar membuat ulama perempuan kesulitan untuk mentransformasikan atau mengonversi modal budaya yang telah mereka miliki ke dalam bentuk modal lainnya.
Lahirnya KUPI pada awalnya tercipta dari modal sosial berskala kecil, lalu seiring waktu berkembang menjadi skala yang lebih besar. Sejak tahun 1990-an, pembentukan relasi dan kerja sama ini diawali dari gerakan akar rumput oleh organisasi perempuan seperti Fatayat, Muslimat NU, ‘Aisyiyah, Nasyiatul ‘Aisyiyah, serta lembaga keagamaan melalui forum diskusi, pelatihan hak perempuan, dan program fikih perempuan di pesantren. Memasuki dekade 2000-an, jejaring ini makin meluas melalui program kaderisasi terstruktur yang digelar oleh Rahima, Fahmina, Alimat, dan berbagai komunitas di daerah, mulai dari Aceh hingga Nusa Tenggara Barat, yang meluluskan ratusan kader ulama perempuan. Seluruh hubungan kerja sama, rasa saling percaya, dan kesamaan tujuan yang terjalin bertahun-tahun di berbagai daerah tersebut akhirnya menyatu menjadi satu jaringan besar yang solid hingga melahirkan perhelatan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) pertama di Cirebon pada tahun 2017.
Kehadiran KUPI menjadi titik penting dalam mengonversi modal budaya ulama perempuan menjadi modal sosial dalam skala besar. Kongres ini mempertemukan berbagai macam ulama perempuan dari beragam latar belakang untuk saling bertukar pikiran dan menciptakan rasa kebersamaan. Melalui kongres ini, ulama perempuan dapat saling bekerja sama untuk memperoleh pengakuan, akses, legitimasi, serta kedudukan di panggung publik.
Berangkat dari modal sosial yang kuat ini, para ulama perempuan mulai merumuskan pandangan keagamaan serta fatwa-fatwa sosial terkait berbagai persoalan krusial di masyarakat, seperti pencegahan kekerasan seksual, penghapusan perkawinan anak, pemeliharaan lingkungan, hingga perlindungan bagi kelompok marjinal. Keberanian dan konsistensi KUPI dalam menghadirkan pandangan hukum Islam yang responsif serta berkeadilan inilah yang menjadi titik awal terjadinya konversi dari modal sosial menjadi modal simbolik.
Karena KUPI tidak hanya terfokus pada isu keagamaan, tetapi juga pada isu sosial yang lebih luas, jaringan modal sosial yang dimiliki KUPI mampu menjangkau akses massa yang lebih beragam, seperti komunitas advokasi atau organisasi sipil. Luasnya jangkauan jejaring ini secara langsung melipatgandakan modal simbolik ulama perempuan. Pengakuan, legitimasi, serta rasa hormat publik terhadap kepemimpinan ulama perempuan menjadi semakin besar karena peran mereka terbukti nyata bagi masyarakat luas.
Transformasi dari modal sosial menjadi modal simbolik ini berdampak langsung pada terbukanya potensi peningkatan posisi ulama perempuan dalam ruang publik. Peran mereka yang sebelumnya cenderung terbatas di tingkat akar rumput kini memiliki peluang besar untuk bertransformasi menjadi pemangku kepentingan strategis di tingkat yang lebih luas. Melalui legitimasi simbolik tersebut, ulama perempuan memiliki modalitas untuk membangun posisi tawar yang lebih seimbang dalam mendorong wacana keagamaan dan sosial yang inklusif. Hal ini menunjukkan bahwa modal budaya yang mereka miliki sejak awal berpotensi bekerja lebih optimal ketika ditopang oleh akumulasi modal sosial dan modal simbolik yang terstruktur.
Seluruh proses konversi modal dalam gerakan KUPI ini pada dasarnya menciptakan potensi baru untuk mewujudkan kesetaraan relasi tanpa harus menciptakan dominasi baru. Modal sosial dan modal simbolik yang dihimpun melalui KUPI berfungsi sebagai sumber daya strategis untuk membuka ruang dialog yang lebih setara. Dengan adanya potensi tersebut, ulama perempuan memiliki peluang yang lebih besar untuk terlibat secara konstruktif bersama berbagai elemen masyarakat dalam mewujudkan tatanan sosial yang berkeadilan dan membawa kemaslahatan publik.
Komitmen Yayasan Fahmina dalam Mendorong Kesetaraan dan Kehadiran KUPI
Lahirnya gerakan KUPI dan dinamika konversi modal ulama perempuan sangat sejalan dengan visi serta nilai-nilai dasar yang diperjuangkan oleh Yayasan Fahmina. Sebagai salah satu lembaga pionir yang turut menginisiasi lahirnya KUPI, Fahmina secara konsisten memandang bahwa kesetaraan antara laki-laki dan perempuan merupakan prinsip fundamental dalam Islam. Dalam pandangan Fahmina, keadilan relasi gender harus terwujud secara nyata, baik dalam aspek pembukaan akses pendidikan dan keilmuan, partisipasi dalam ruang publik, maupun pengakuan terhadap kapasitas kepemimpinan keagamaan perempuan.
Yayasan Fahmina menilai bahwa hambatan utama yang dihadapi ulama perempuan selama ini bukanlah kurangnya kapasitas keilmuan, melainkan terbatasnya ruang dan kesempatan untuk berkontribusi secara setara. Oleh karena itu, Fahmina mendukung penuh keberadaan KUPI sebagai wadah strategis yang mampu menjembatani potensi ulama perempuan dari tingkat akar rumput ke panggung nasional. Kehadiran KUPI dipandang oleh Fahmina bukan hanya sebagai ajang konsolidasi jejaring, melainkan sebagai ikhtiar bersama untuk meruntuhkan stigma dan ketimpangan relasi yang selama ini meminggirkan peran ulama perempuan.
Bagi Yayasan Fahmina, akumulasi modal sosial dan modal simbolik yang dibangun melalui KUPI merupakan instrumen penting untuk memastikan bahwa suara, pengalaman, dan pandangan keagamaan perempuan dapat diakui secara adil. Dengan terwujudnya pengakuan dan posisi tawar yang setara tersebut, baik laki-laki maupun perempuan dapat saling melengkapi dan bekerja sama dalam menghadirkan pemahaman keagamaan yang inklusif, humanistis, dan berorientasi pada kemaslahatan bersama.
Penutup dan Ruang Diskusi
Konversi modal dalam pemikiran Pierre Bourdieu memberikan sudut pandang yang komprehensif dalam membedah perjalanan gerakan ulama perempuan di Indonesia. Ulama perempuan pada dasarnya telah memiliki akumulasi modal budaya yang kuat melalui penguasaan keilmuan agama, tradisi pesantren, dan pengalaman dakwah di masyarakat. Namun, modal budaya tersebut belum cukup untuk mengangkat kedudukan sosial mereka secara luas akibat terbatasnya modal sosial dan modal simbolik yang dimiliki.
Kehadiran Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) menjadi wadah strategis yang mengonsolidasikan modal budaya perempuan menjadi modal sosial serta modal simbolik yang solid. Melalui jaringan kerja sama yang terstruktur dan pembahasan isu-isu keagamaan serta sosial yang inklusif, seperti hak-hak disabilitas, pemeliharaan lingkungan, hingga penanganan kekerasan seksual, KUPI mentransformasikan modal sosial tersebut menjadi modal simbolik. Legitimasi, pengakuan, dan rasa hormat yang diperoleh tidak bertujuan untuk menciptakan dominasi baru, melainkan menjadi sumber daya strategis untuk membuka ruang kesetaraan relasi dan kemaslahatan publik. Sejalan dengan komitmen Yayasan Fahmina sebagai salah satu pionir gerakan ini, penguatan modal ulama perempuan merupakan bagian dari ikhtiar bersama untuk mewujudkan tatanan sosial keagamaan yang adil dan inklusif. []



