Koalisi Advokasi Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan (KBB) Indonesia mendukung Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya untuk memastikan perlindungan konstitusional terhadap Jemaat Ahmadiyah di tengah meningkatnya tekanan dan ancaman dari kelompok masyarakat tertentu.
Desakan tersebut disampaikan melalui surat resmi bertanggal 19 Februari 2026 yang ditujukan kepada Bupati Tasikmalaya, H. Cecep Nurul Yakin. Surat itu ditandatangani oleh Sekretariat Bersama Koalisi KBB Indonesia yang beranggotakan lebih dari 160 organisasi dan individu masyarakat sipil dari berbagai daerah di Indonesia.
Koalisi menyatakan keprihatinan atas dinamika sosial yang berkembang di Tasikmalaya, terutama adanya dorongan agar pemerintah daerah mengambil kebijakan diskriminatif terhadap aktivitas Jamaah Ahmadiyah Indonesia.
Menurut koalisi, situasi tersebut berpotensi mengganggu ketertiban umum sekaligus mencederai prinsip konstitusi yang menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan bagi setiap warga negara.
“Kebebasan memeluk agama dan menjalankan keyakinan merupakan hak konstitusional yang wajib dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara, termasuk pemerintah daerah,” demikian pernyataan dalam surat tersebut.
Koalisi menegaskan bahwa kepala daerah memiliki kewenangan administratif dan koordinatif untuk memastikan seluruh warga memperoleh rasa aman serta perlindungan hukum tanpa diskriminasi.
Dorongan Langkah Konkret Pemerintah Daerah
Dalam suratnya, Koalisi KBB mendorong Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya mengambil langkah tegas dan terukur, antara lain:
-
Menjamin keamanan dan keselamatan Jemaat Ahmadiyah sebagai warga sah;
-
Mencegah serta menindak ancaman, intimidasi, dan kekerasan;
-
Menegaskan komitmen pemerintah daerah terhadap negara hukum dan hak asasi manusia;
-
Mengedepankan dialog sosial tanpa mengorbankan hak konstitusional warga.
Koalisi menilai kepemimpinan yang berpijak pada konstitusi akan memperkuat wibawa pemerintah daerah sekaligus menjaga kohesi sosial masyarakat.
Dukungan Luas Masyarakat Sipil
Surat dukungan ini turut disokong berbagai organisasi masyarakat sipil, lembaga riset, jaringan lintas iman, hingga lembaga bantuan hukum, di antaranya PUSAD Paramadina, Setara Institute, Jaringan GUSDURian Indonesia, LBH Jakarta, YLBHI, serta Yayasan Fahmina Cirebon.
Koalisi menegaskan bahwa komitmen terhadap supremasi hukum dan perlindungan hak asasi manusia merupakan tanggung jawab bersama masyarakat sipil dan pemerintah.
“Pemerintah daerah tidak sendiri. Upaya menjaga kebebasan beragama adalah amanat konstitusi sekaligus tanggung jawab kolektif bangsa,” tulis koalisi dalam penutup suratnya.
Koalisi berharap langkah perlindungan yang adil dan konstitusional dapat menjaga Kabupaten Tasikmalaya sebagai ruang hidup bersama yang aman, inklusif, dan berkeadaban. []
Surat Dukungan Koalidi KBB untuk Bupati Tasikmalaya di sini



