Oleh: Zaenal Abidin
“Transisi energi tidak cukup hanya mengganti sumber listrik. Ia harus memulihkan ekosistem, melindungi penghidupan warga, dan mengembalikan hak masyarakat yang selama ini menanggung dampak PLTU.”
Transisi energi kerap dibicarakan sebagai soal teknologi, pembiayaan, dan target penurunan emisi. Namun bagi warga pesisir utara Cirebon nelayan dan petani garam di Citemu, Waruduwur, Kanci, dan Kanci Kulon transisi energi adalah soal yang jauh lebih mendasar: soal keselamatan, kesehatan, keberlanjutan penghidupan, dan keadilan.
Pertemuan yang digelar pada 7–8 Februari 2026 melalui Workshop: Menyusun dan Mengembangkan Kerangka Transisi Energi Berkeadilan Berbasis Lokal mempertemukan perwakilan nelayan, petani, dan organisasi masyarakat sipil. Forum ini menegaskan satu kenyataan penting: dampak PLTU selama ini tidak pernah benar-benar ditempatkan sebagai pusat pertimbangan dalam kebijakan energi.
Bagi warga di sekitar PLTU, pengetahuan tentang dampak baru datang ketika kerusakan sudah berlangsung lama. Laut terlanjur tercemar, hasil tangkapan menurun, dan lahan produksi kehilangan kualitasnya. Dalam situasi seperti ini, suara masyarakat kerap hadir terlambat atau lebih buruk lagi, diabaikan sama sekali dalam proses pengambilan keputusan.
Kesaksian nelayan dan petani yang hadir dalam pertemuan tersebut menunjukkan bahwa dampak PLTU bukan sekadar angka dalam laporan teknis, melainkan realitas sehari-hari yang mereka hadapi di laut dan di darat. Kerusakan ekosistem, gangguan keselamatan kerja, hingga menurunnya kualitas dan kuantitas hasil produksi menjadi beban yang terus ditanggung masyarakat, tanpa mekanisme pemulihan yang adil dan transparan.
Dampak Nyata di Laut dan Darat
Nelayan dari Desa Citemu menyampaikan pengalamannya, menurutnya sejak PLTU Cirebon beroperasi pada tahun 2012 lalu, hasil tangkapan menurun drastis. Rajungan yang dulu mudah didapat kini mengharuskan nelayan berlayar bermil-mil lebih jauh, dengan biaya bahan bakar yang meningkat dan risiko keselamatan yang lebih besar.
Aktivitas tongkang batu bara dan kapal besar menghadirkan bahaya baru: jaring tersangkut baling-baling, kapal nelayan tertabrak, hingga debu batu bara yang beterbangan mengganggu jarak pandang saat melaut. Yang paling mengkhawatirkan, menurut nelayan, adalah pembuangan limbah PLTU ke laut. Air buangan yang disedot dan dialirkan kembali diduga ikut menyeret anakan rajungan, udang, dan ikan. Rajungan yang tertangkap kini lebih kecil, kakinya menghitam, dan kualitasnya menurun, namun belum ada penelitian terbuka dan independen yang menjelaskan kandungan limbah tersebut dan dampaknya bagi kesehatan manusia.
Keluhan serupa datang dari petani garam di Kanci. Produksi dan kualitas garam menurun akibat tercampurnya air laut dengan limbah dan residu abu. Di tengah kerugian ekonomi yang berulang, warga tidak memperoleh kompensasi yang adil dan utuh. Janji kesejahteraan dan lapangan kerja yang kerap dilekatkan pada pembangunan PLTU tidak benar-benar dirasakan oleh masyarakat terdampak langsung.
Pengalaman warga ini bukan sekadar kesan subjektif. Sejumlah kajian ilmiah dan laporan lembaga riset internasional menguatkan dampak serius PLTU Cirebon.
Laporan Centre for Research on Energy and Clean Air (CREA) menunjukkan bahwa PLTU Cirebon Unit 1 terkait dengan sekitar 441 kematian per tahun akibat polusi udara, dengan beban ekonomi mencapai sekitar USD 308 juta atau Rp 4,57 triliun per tahun. Beban ini mencakup biaya kesehatan, hilangnya produktivitas, dan kematian dini biaya yang pada akhirnya ditanggung masyarakat dan negara, bukan industri.
CREA juga memproyeksikan bahwa pensiun dini PLTU Cirebon 1 pada 2035 dapat mencegah sekitar 6.000–6.400 kematian pada periode 2036–2042. Artinya, transisi energi bukan hanya agenda iklim global, tetapi kebijakan penyelamatan nyawa.
Dari sisi lingkungan laut, penelitian kualitas perairan di sekitar Teluk Mundu menunjukkan penurunan kualitas air akibat meningkatnya material tersuspensi dan perubahan suhu laut di sekitar PLTU. Dampak ini berpengaruh langsung pada habitat biota laut dan memperkuat kesaksian nelayan tentang menurunnya hasil tangkapan.
Pensiun Dini PLTU: Peluang dan Risiko
Pemerintah Indonesia, melalui skema Just Energy Transition Partnership (JETP), telah memasukkan PLTU Cirebon 1 sebagai kandidat pensiun dini. Ini seharusnya menjadi momentum penting. Namun ada persoalan mendasar: bagaimana keadilan transisi itu diterjemahkan di tingkat lokal.
Pensiun dini PLTU 1 tidak otomatis menyelesaikan masalah jika PLTU Cirebon 2 masih beroperasi dan PLTU baru terus dibangun. Dari perspektif warga, menghentikan satu unit tetapi melanjutkan atau menambah unit lain terasa seperti memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya. Polusi, kerusakan ekosistem, dan risiko keselamatan tetap berlangsung.
Lebih jauh, dokumen kebijakan transisi energi nasional masih sangat menekankan aspek ekonomi dan pembiayaan, sementara dampak kesehatan, sosial-budaya, dan ekologi belum menjadi variabel utama dalam pengambilan keputusan. Padahal, data menunjukkan bahwa biaya kesehatan dan kerusakan lingkungan jauh melebihi manfaat ekonomi jangka pendek dari listrik batu bara.
Menuju Transisi Energi yang Berkeadilan
Salah satu benang merah dari pertemuan warga adalah lemahnya partisipasi bermakna. Sosialisasi sering dilakukan secara terbatas, perwakilan warga tidak inklusif, dan keputusan kerap sudah diambil sebelum aspirasi masyarakat didengar. Dalam konteks ini, masyarakat bukan hanya terdampak, tetapi juga direduksi menjadi objek pembangunan.
Transisi energi yang adil mensyaratkan rekognisi pengakuan atas pengetahuan lokal, pengalaman hidup, dan kerugian yang dialami warga. Tanpa itu, transisi hanya akan menjadi proyek elite, yang mengganti teknologi tanpa mengubah relasi kuasa.
Kasus PLTU Cirebon memberi pelajaran penting: transisi energi tidak bisa dipisahkan dari keadilan sosial. Ada beberapa langkah mendesak yang perlu dilakukan:
Pertama, audit lingkungan dan kesehatan yang independen dan transparan, melibatkan warga dan akademisi, untuk mengungkap dampak limbah, polusi udara, dan kerusakan ekosistem laut.
Kedua, pemulihan ekosistem dan penghidupan harus menjadi bagian integral dari skema pensiun dini PLTU, bukan sekadar wacana tambahan.
Ketiga, partisipasi bermakna masyarakat harus dijamin sejak tahap perencanaan, bukan setelah konflik membesar.
Keempat, pemerintah perlu meninjau ulang pembangunan PLTU baru, karena bertentangan dengan semangat transisi energi dan memperpanjang penderitaan warga.
Transisi energi seharusnya menjadi jalan menuju masa depan yang lebih adil, bukan sekadar lebih hijau di atas kertas. Suara nelayan dan petani Cirebon mengingatkan kita bahwa energi murah tidak pernah benar-benar murah jika dibayar dengan rusaknya ekosistem, hilangnya penghidupan, dan nyawa manusia.
Jika negara sungguh-sungguh ingin menjalankan transisi energi berkeadilan, maka warga di garis depan dampak harus ditempatkan di pusat kebijakan, bukan di pinggirnya. Tanpa itu, transisi energi berisiko menjadi nama baru bagi ketidakadilan lama. []



