Lembaga:

Dukung kami dengan donasi melalui Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58 a.n. Yayasan Fahmina

Ulama Perempuan Dorong Fiqih Disabilitas dan Akses Ibadah Inklusif

Lokakarya Jaringan Ulama Perempuan Indonesia di Yogyakarta membahas fiqih disabilitas, stigma sosial, kekerasan, dan kolaborasi lintas sektor untuk pemenuhan hak difabel.

Yogyakarta — Lokakarya Jaringan Ulama Perempuan Indonesia yang digelar di Kampus UNU Yogyakarta menjadi ruang perjumpaan lintas pengalaman: penyandang disabilitas, ulama perempuan, akademisi, aktivis, pesantren, hingga pemerintah daerah. Di forum Konsolidasi Ulama Perempuan yang diinisiasi yayasan Fahmina can Center fo GEDSI UNU Ypkyakarta ini, menunjukkan bahwa isu disabilitas tidak dibicarakan sebagai wacana abstrak, melainkan sebagai pengalaman hidup yang nyata sering kali pahit, penuh stigma, dan minim dukungan. (11/12/2025)

Fasilitator lokakarya, Marzuki Wahid, membuka diskusi dengan menekankan pentingnya saling mengenal. “Ternyata di ruangan ini ada akademisi, pesantren, aktivis, pemerintah, dan organisasi penyandang disabilitas. Banyak kerja yang sudah dilakukan, tapi belum saling terhubung,” ujarnya. Kesadaran inilah yang menjadi titik awal kolaborasi.

Alat Bantu adalah Tubuh Itu Sendiri

Pengalaman personal disampaikan Nuning (Kohana), pengguna kursi roda. Ia menceritakan bagaimana bantuan kursi roda dari pemerintah sering kali tidak sesuai kebutuhan. “Baru beberapa hari lalu ada bantuan kursi roda, tapi ukurannya terlalu besar. Alat bantu ini adalah diri saya sendiri,” katanya. Penyesuaian alat bantu bukan perkara sepele, tetapi soal martabat dan kemandirian.

Kisah serupa datang dari berbagai sudut. Himawan Susanto dari SIGAP Bantul menyoroti pendampingan difabel korban kekerasan seksual yang masih minim perhatian. Sementara Dwi Nugroho dari Perkuli DIY berbagi tantangan pendidikan dan masa depan kerja tunanetra. Ia menyebut, hampir 80 persen tunanetra bekerja sebagai pemijat, sehingga pelatihan keterampilan menjadi penting agar mampu bersaing dengan non-difabel.

Di sekolah luar biasa Islam tempatnya mengajar, sekitar separuh siswa memiliki disabilitas majemuk tunanetra, tuli, tunadaksa, bahkan grahita sekaligus. “Isu masa depan mereka belum banyak dibicarakan. Kalau orang tua sudah tidak ada, siapa yang akan mendampingi?” tanyanya.

Stigma Sosial dan Peran Ulama

Pengalaman keluarga disampaikan Majidah, warga asli Yogyakarta. Ia bercerita tentang anggota keluarganya yang difabel, memiliki keunikan dan kelebihan, tetapi sering dianggap aib oleh masyarakat. Menurutnya, peran ulama sangat penting dalam mengubah cara pandang jamaah. “Dalam pengajian, kiai lebih didengar. Kalau ulama bicara inklusivitas, anak-anak ini bisa tumbuh tanpa minder,” ujarnya.

Pandangan ini diperkuat Mismahasin dari MUI dan FKUB DIY, yang menekankan perlunya jejaring dakwah inklusif. Ia mencontohkan pelatihan mubaligah mengajar ngaji tunanetra dan dukungan kelompok-kelompok difabel di berbagai daerah. Namun, kerja-kerja ini masih bersifat sporadis dan membutuhkan penguatan jejaring agar isu fiqih disabilitas menjadi arus utama.

Kebijakan Ada, Implementasi Tertatih

Melalui jajak pendapat interaktif, peserta menilai respons pemerintah terhadap pemenuhan hak disabilitas. Hasilnya beragam, namun mayoritas menilai pemerintah “tidak responsif”. Riki Saleh dari Dinas Sosial DIY menjelaskan bahwa kebijakan sebenarnya sudah ada Perda, Pergub, hingga program kabupaten/kota ramah disabilitas, namun ia mengakui masih banyak kekurangan dalam pelaksanaan.

Hal serupa disampaikan Presna, yang menilai kebijakan secara tekstual sudah progresif, tetapi belum sepenuhnya melindungi hak difabel di lapangan. Sementara Irma mengkritik minimnya masjid milik pemerintah yang ramah disabilitas, meski beberapa ormas sudah mulai berbenah.

Organisasi Keagamaan dan Fiqih Murunah

Ketika ditanya tentang respons organisasi keagamaan, kritik muncul lebih tajam. Petra dari jejaring pesantren menyebut masih banyak pesantren menolak santri difabel karena dianggap mahal dan rumit. “Padahal, asal mau belajar, aksesibilitas tidak selalu mahal,” sanggah Nuning.

Marzuki Wahid mengingatkan perlunya mengkritisi dikotomi “normal” dan “tidak normal” dalam wacana keagamaan. Perspektif inilah yang kemudian mengarah pada pentingnya fiqih murunah fiqih yang lentur, kontekstual, dan berpihak pada pengalaman difabel.

Agenda Mendesak Ulama Perempuan

Lokakarya ini merumuskan sejumlah agenda mendesak bagi ulama perempuan: rumah ibadah ramah disabilitas, modul dakwah inklusif, pelatihan bahasa isyarat, hingga pengembangan fiqih disabilitas yang mencakup ibadah, reproduksi, munakahat, muamalah, waris, dan kepemimpinan perempuan disabilitas.

Isu kekerasan seksual terhadap difabel juga menjadi perhatian serius, sebagaimana disampaikan Fatayat dan Solidaritas Perempuan. Kerentanan berlapis sebagai perempuan dan sebagai difabel menuntut pendampingan yang sensitif dan berperspektif keadilan.

Menutup forum, Marzuki Wahid menegaskan bahwa perjuangan ini adalah proses panjang. “Yang kita lakukan hari ini adalah membuka kekurangan agar bisa merumuskan solusi bersama,” ujarnya. Lokakarya ini bukan akhir, melainkan langkah awal menuju keulamaan yang benar-benar memanusiakan penyandang disabilitas secara utuh. [] (ZA)

Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58 a.n. Yayasan Fahmina

Terkait

ISIF Cirebon Bekali Mahasiswa Perkuat Kesiapan Praktik Lapangan Profesi

Oleh: Gun Gunawan “PLP bukan sekadar kewajiban akademik, tetapi ruang pembelajaran penting untuk membentuk karakter, etos kerja, dan integritas mahasiswa.”...

Populer

Artikel Lainnya