Oleh: Kamilia Hamidah
Dalam fikih klasik, pembahasan haid dan istihadhah sering dipahami sebagai persoalan teknis hukum thaharah yang berkaitan dengan kapan ibadah ditangguhkan, kapan hubungan seksual diperbolehkan, dan bagaimana status kesucian tubuh perempuan ditentukan. Jika ditelaah lebih jauh, diskursus ini sesungguhnya memunculkan pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana Islam memandang tubuh, pengalaman biologis, dan etika relasi suami-istri.
Fikih klasik melarang hubungan seksual saat haid, tetapi memperbolehkannya ketika istihadhah. Secara normatif, pembedaan ini cukup jelas dan tegas. Namun, seiring perkembangan ilmu medis dan meningkatnya perhatian terhadap pengalaman tubuh perempuan, muncul pertanyaan baru yang penting untuk direnungkan bersama: bagaimana jika kondisi istihadhah justru membawa risiko atau bahaya kesehatan bagi perempuan? Dalam situasi seperti ini, apakah kebolehan hukum yang selama ini berlaku tetap relevan, ataukah prinsip-prinsip fikih memungkinkan pembacaan ulang yang lebih kontekstual?
Catatan ini muncul dari menyimak diskusi di grup WAG KUPI, artikel Kyai Fakih di Mubadalah.id, serta obrolan reflektif dengan suami. Tulisan ini mencoba membaca ulang persoalan tersebut melalui dialog antara fikih klasik, maqāṣid al-sharī‘ah, dan perspektif Living Fiqh, dengan melihat hukum Islam bukan sebagai sesuatu yang statis, melainkan sebagai tradisi yang hidup dan responsif terhadap pengalaman manusia serta perkembangan zaman.
Dasar Normatif Fikih Klasik Haid sebagai Adzā, Istihadhah sebagai Darah Penyakit
Larangan hubungan seksual saat haid berlandaskan QS. Al-Baqarah ayat 222 yang menyebut haid sebagai adzā, yakni gangguan. Para fuqaha menafsirkan ayat ini sebagai larangan penetrasi seksual selama masa haid, meskipun bentuk keintiman lain tetap diperbolehkan. Hadis-hadis menunjukkan bahwa Nabi Muhammad tetap berinteraksi hangat dengan istrinya yang sedang haid tanpa pengasingan sosial. Sejak awal, larangan ini tidak dimaksudkan menjauhkan perempuan, melainkan membatasi tindakan seksual dalam kondisi biologis tertentu demi kesehatan dan kenyamanan.
Berbeda dengan haid, istihadhah dipahami sebagai perdarahan di luar siklus normal atau darah penyakit. Karena bukan bagian dari siklus reproduksi, perempuan tetap wajib menjalankan shalat dan puasa. Para ulama kemudian menyimpulkan bahwa hubungan seksual kembali kepada hukum asal, yakni boleh, karena larangan eksplisit hanya terdapat pada haid. Kebolehan ini didasarkan pada asumsi medis masa itu bahwa istihadhah umumnya tidak membahayakan.
Namun perkembangan ilmu kesehatan reproduksi menunjukkan bahwa perdarahan abnormal dapat memicu anemia, infeksi, nyeri kronis, hingga gangguan reproduksi. Dalam kondisi tertentu, hubungan seksual justru memperparah keadaan. Maka muncul pertanyaan: apakah hukum mengikuti kategori darah, atau mengikuti tujuan perlindungan yang menjadi dasar hukum?
Fikih memiliki perangkat internal untuk menjawabnya melalui kaidah “tidak boleh menimbulkan bahaya” dan “bahaya harus dihilangkan.” Jika sesuatu yang asalnya boleh membawa mudarat nyata, maka status praktiknya dapat berubah. Dalam kondisi demikian, istihadhah yang membahayakan dapat mengambil posisi etis serupa haid—bukan karena jenis darahnya, tetapi karena adanya unsur adzā secara substantif.
Pergeseran Perspektif dari Status Tubuh ke Etika Relasi
Fikih keluarga klasik sering dibahas dalam kerangka hak dan kewajiban legalistik. Namun pendekatan maqāṣid al-sharī‘ah memperluas perspektif dengan menempatkan relasi seksual dalam nilai kasih sayang, perlindungan, dan kesejahteraan bersama.
Hubungan seksual bukan sekadar pemenuhan hak biologis, melainkan praktik yang harus mencerminkan kemanusiaan luhur. Kasih sayang menjadi fondasi utama relasi suami-istri, sementara perlindungan fisik dan psikologis menjadi prinsip etis yang tidak terpisahkan.
Menahan diri ketika pasangan berada dalam kondisi rentan—baik haid, istihadhah berisiko, maupun sakit—bukan hanya kepatuhan hukum, tetapi manifestasi nilai rahmah. Pendekatan ini menggeser fokus dari kepatuhan formal menuju praktik etis yang menempatkan kesejahteraan relasi sebagai prioritas.
Tubuh Perempuan sebagai Sumber Pengetahuan Hukum
Kajian fikih kontemporer menambahkan dimensi penting dengan menjadikan pengalaman tubuh perempuan sebagai data hukum yang sah. Nyeri, kelelahan, dan risiko kesehatan bukan lagi pengalaman subjektif semata, tetapi realitas empiris yang harus diperhitungkan dalam ijtihad.
Pendekatan ini tidak menolak fikih klasik, melainkan memperluas basis pengetahuan yang tersedia. Ulama terdahulu berijtihad sesuai ilmu zamannya; maka perkembangan ilmu kesehatan hari ini juga menjadi bagian dari proses ijtihad baru. Inilah yang disebut Living Fiqh—fikih sebagai tradisi hidup yang berdialog antara teks wahyu dan pengalaman manusia.
Dalam perspektif Living Qur’an, wahyu terus dihidupkan dalam praktik sosial. Ayat tentang haid tidak hanya dipahami sebagai aturan ritual, tetapi prinsip perlindungan terhadap tubuh yang rentan. Ketika realitas medis menghadirkan kondisi baru, prinsip perlindungan tersebut dapat diterapkan secara kontekstual.
Perubahan aplikasi hukum bukan perubahan agama, melainkan kelanjutan ijtihad agar hukum tetap relevan dan manusiawi.
Penutup
Diskusi mengenai haid dan istihadhah menunjukkan bahwa fikih Islam bukan sekadar kumpulan aturan biologis, tetapi tradisi etika yang menjaga martabat manusia. Larangan hubungan seksual saat haid mengandung pesan perlindungan terhadap tubuh yang rentan. Ketika istihadhah membawa risiko kesehatan, semangat perlindungan yang sama perlu diterapkan.
Di sinilah fikih menunjukkan wajahnya yang hidup: hukum yang mendengarkan pengalaman manusia dan bergerak bersama perkembangan pengetahuan. Pembacaan ulang konsep adzā bukan penyimpangan tradisi, melainkan upaya menghidupkan tujuan dasar fikih—menghadirkan rahmah dalam relasi manusia, bahkan dalam ruang paling intim sekalipun.
Wallāhu a‘lam bi al-ṣawāb.
Kalau mau, saya bisa lanjutkan satu level lagi: paket SEO Fahmina versi ranking kuat (biasanya dipakai media agar tembus



