Lembaga:

Dukung kami dengan donasi melalui Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58 a.n. Yayasan Fahmina

Imlek dan Sejarah Panjang Politik Identitas di Indonesia

Oleh: Marzuki Rais

“Rekonsiliasi bukan sekadar izin merayakan, tetapi keberanian mengakui luka sejarah dan merawat keadilan bersama.”

Pada 17 Februari 2026, masyarakat Tionghoa merayakan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili. Dalam tradisi Tiongkok, Imlek menandai datangnya musim semi—akhir musim dingin sekaligus awal harapan baru bagi masyarakat agraris.

Menariknya, di Jawa Imlek justru hadir di tengah puncak musim hujan. Dalam kosmologi agraris Jawa, hujan adalah berkah: simbol kesuburan, kehidupan, dan keberlanjutan. Pertemuan musim semi Tiongkok dan musim penghujan Jawa menghadirkan makna silang budaya—dua lanskap ekologis yang bertemu dalam simbol harapan yang sama.

Namun di Indonesia, Imlek tidak hanya berbicara tentang musim. Ia juga merekam perjalanan panjang politik identitas: dari kecurigaan, penyingkiran, hingga rekognisi.

Orde Lama dan Awal Politik Kecurigaan

Pada era Soekarno, kebijakan seperti PP No. 10 Tahun 1959 membatasi aktivitas ekonomi warga Tionghoa di pedesaan. Secara formal kebijakan ini dimaksudkan untuk memperkuat ekonomi pribumi, tetapi secara sosial menandai pembatasan berbasis etnis.

Dalam konteks geopolitik Perang Dingin dan hubungan dengan Republik Rakyat Tiongkok, identitas Tionghoa kerap dicurigai beririsan dengan komunisme. Kerusuhan 1963 di Jawa Barat serta tragedi pasca-1965 memperdalam trauma kolektif.

Filsuf politik Hannah Arendt menyebut rezim yang bertumpu pada ketakutan selalu membutuhkan “yang lain” sebagai kambing hitam. Dalam periode ini, etnis Tionghoa sering ditempatkan pada posisi tersebut.

Orde Baru: Asimilasi Paksa dan Penghapusan Identitas

Pada masa Soeharto, diskriminasi menjadi lebih sistematis. Inpres No. 14 Tahun 1967 membatasi ekspresi budaya Tionghoa di ruang publik. Bahasa Mandarin, barongsai, hingga perayaan Imlek dilarang. Banyak warga dipaksa mengganti nama, sementara administrasi kewarganegaraan dipersulit melalui SBKRI.

Kontrol negara tidak lagi hanya ekonomi, tetapi identitas. Seperti dijelaskan Michel Foucault, kekuasaan modern bekerja melalui regulasi—mengatur siapa yang boleh terlihat dan siapa yang harus tersembunyi.

Puncak tragedi terjadi pada Kerusuhan Mei 1998. Kekerasan rasial, penjarahan, dan kekerasan seksual terhadap perempuan Tionghoa menunjukkan diskriminasi telah meresap dalam struktur sosial.

Reformasi dan Titik Balik Rekognisi

Perubahan besar hadir pada masa Abdurrahman Wahid. Melalui Keppres No. 6 Tahun 2000, larangan budaya Tionghoa dicabut dan agama Konghucu diakui kembali.

Imlek menjadi hari libur fakultatif pada 2001, lalu ditetapkan sebagai hari libur nasional melalui Keppres No. 19 Tahun 2002 pada masa Megawati Soekarnoputri.

Era berikutnya memperkuat rekognisi kultural, termasuk penggunaan istilah “Tionghoa” secara resmi. Pada masa Joko Widodo, perayaan Imlek digelar terbuka di ruang publik nasional—simbol penerimaan yang semakin luas.

Namun perubahan hukum tidak otomatis menyembuhkan trauma sosial.

Trauma Sosial dan Cultural Rupture

Pelarangan budaya selama lebih dari tiga dekade meninggalkan jejak mendalam. Banyak keluarga berhenti menurunkan bahasa dan tradisi kepada generasi berikutnya. Dalam sosiologi, kondisi ini disebut cultural rupture—terputusnya transmisi identitas antar generasi.

Di beberapa daerah, klenteng tetap berdiri tetapi tanpa umat tetap. Ada pula yang dirawat masyarakat lintas agama dengan penuh hormat. Pemandangan ini indah sekaligus getir: simbol toleransi sekaligus tanda keterputusan sejarah.

Persoalan hak tanah dan aset masih menjadi isu laten. Tidak semua yang hilang pada masa tekanan politik sepenuhnya kembali.

Filsuf John Rawls menegaskan bahwa keadilan berarti memberi perlindungan maksimal kepada kelompok paling rentan. Jika minoritas masih merasa ragu menuntut haknya, maka rasa aman belum sepenuhnya hadir. Demokrasi sejati bukan hanya pemulihan administratif, tetapi pemulihan rasa aman sosial.

Antara Luka Sejarah dan Harapan Masa Depan

Hari ini barongsai menari di pusat kota. Lampion menggantung tanpa sembunyi. Anak-anak tidak lagi harus menyamarkan nama mereka.

Namun rekonsiliasi bukan sekadar izin merayakan. Ia membutuhkan pengakuan atas luka sejarah, pemulihan hak yang tertunda, dan pembongkaran prasangka yang masih hidup di ruang privat.

Indonesia adalah rumah bersama. Rumah yang sehat bukan yang menyeragamkan, melainkan yang merawat perbedaan sebagai kekayaan.

Gong Xi Fa Cai.
Semoga tahun baru membawa keberanian menyembuhkan luka lama dan meneguhkan keadilan bagi semua. []

 

Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58 a.n. Yayasan Fahmina

Terkait

Yayasan Fahmina Dorong Fikih Disabilitas Inklusif Lewat Diskusi di Yogyakarta

Yayasan Fahmina Cirebon menyelenggarakan diskusi terbatas mengenai Islam dan Disabilitas pada Selasa, 7 April 2026, bertempat di Hotel Tara,...

Populer

Artikel Lainnya