Dalam kultur relasi di lingkungan pondok pesantren, kepatuhan santri terhadap guru sering kali dipandang sebagai jalan utama untuk memperoleh keberkahan. Namun, ketika doktrin ketaatan tersebut disalahgunakan oleh oknum pemegang otoritas untuk melakukan kekerasan seksual, santri kerap kali kehilangan daya defensif atau hak untuk menolak karena kekhawatiran dianggap melakukan pembangkangan.
Kondisi tersebut mendorong munculnya kebutuhan akan instrumen teologis baru. Langkah ini bukan untuk meruntuhkan tradisi kepatuhan yang telah mengakar, melainkan untuk menumbuhkan kesadaran kritis santri demi melindungi kedaulatan diri dari potensi kesewenang-wenangan.
Pandangan tersebut mengemuka dalam diskusi daring Tadarus Subuh edisi 192 yang disiarkan melalui kanal YouTube Faqih Abdul Kodir. Dalam forum tersebut, pendiri metode Mubadalah, Kiai Faqih Abdul Kodir, menawarkan rekonseptualisasi terhadap sejumlah istilah fikih klasik agar memiliki fungsi perlindungan terhadap ruang personal santri. Salah satunya adalah membedah ulang makna kata hudud.
Selama ini, istilah hudud sering kali disempitkan oleh sebagian kalangan ulama hanya sebatas pada ranah hukum pidana (uqubat syar’iyah), seperti hukuman potong tangan atau rajam. Padahal, jika merujuk pada teks Al-Qur’an, konsep tilka hududullah merujuk pada batasan relasi kemanusiaan atau yang dalam konsep psikologi modern dikenal sebagai batasan personal (boundaries).
“Cuma yang bayangan saya tilka hududullah itu dalam hal puasa, dalam hal hubungan intim suami istri, dalam hal cerai, dalam hal waris itu bahasanya hudud. Semua itu diartikannya,” ujar Faqih.
Melalui pemaknaan tersebut, hudud diposisikan sebagai pagar pembatas yang sangat personal. Ketika konsep ini diterapkan dalam pola relasi di lingkungan keagamaan, istilah tersebut bertransformasi menjadi kesadaran akan hak setiap individu untuk melindungi diri dari tindakan kekerasan. Tubuh dan otoritas diri harus dipandang sebagai mandat yang tidak boleh dilanggar oleh siapa pun, atas alasan apa pun.
“Jadi kalau misalnya konsepsi hudud itu diartikan dalam istilah relasi sebagai boundaries misalnya ya. Itu kan konsep yang menarik boundaries itu,” katanya.
Dengan mengembalikan makna hudud sebagai batas teritorial tubuh, doktrin kepatuhan tradisional semestinya tidak lagi dapat digunakan untuk melegitimasi tindakan pelecehan. Status pengasuh, dalih ketundukan, ataupun jargon mencari berkah tidak boleh menembus batas privasi tersebut. Oleh karena itu, ruang untuk menyatakan penolakan perlu ditumbuhkan sejak dini, termasuk di kalangan santri junior.
“Ketika seseorang menjadi santri sekalipun dia sangat junior, baru masuk, malu-malu, enggak paham misalnya, tapi dia harus berani mengatakan tidak untuk hal-hal gitu. Nah, itu hudud itu kira-kira begitu,” ucap Faqih.
Di sisi lain, batasan ini juga berlaku mengikat bagi para pemegang otoritas tertinggi di pondok pesantren, termasuk pengasuh utama maupun pengurus senior. Mereka tidak memiliki kekebalan teologis jika terbukti melanggar batas-batas kemanusiaan tersebut. Ketika terjadi pelanggaran otoritas di tingkat atas, keberanian komunitas di akar rumput untuk saling mengingatkan menjadi benteng perlindungan terakhir.
“Dan ketika hudud-nya dilampaui, semua masyarakat atau komunitas pesantren mengatakan, ‘Eh, enggak boleh Pak Yai’. Enggak boleh begitu Pak Yai, itu berani semua ngomong begitu. Nah, ini mengonseptualisasikan (batasannya), dengan nilai-nilai pesantren yang ada,” lanjutnya.
Konseptualisasi baru ini pada akhirnya mengubah cara pandang umum mengenai kesalehan tradisional di lingkungan lembaga keagamaan. Menolak ketundukan buta yang merusak martabat kemanusiaan tidak lagi dipandang sebagai bentuk pelanggaran akhlak (su’ul adab), melainkan bagian dari upaya menjaga kesucian nilai-nilai agama itu sendiri. []
Sumber: kupi.or.id



