Lembaga:

Dukung kami dengan donasi melalui Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58 a.n. Yayasan Fahmina

DR Ny. Hj. Nur Rofiah Bil Uzm: Empat Pilar Rumah Tangga Sakinah

DR Ny. Hj. Nur Rofiah Bil Uzm memaparkan empat pilar rumah tangga sakinah, yaitu:

1. Satusama lain dilihat sebagai pasangan yang saling melengkapi.

2. Harus meyakini pernikahan adalah janji yang kokoh.

3. saling memeprlakukan secara bermartabat.

4. Menyelesaikan persoalan dengan musyawarah.

Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58 a.n. Yayasan Fahmina

Terkait

Hak Beribadah adalah Hak Konstitusional: Memahami Jaminan Kebebasan Beragama di Indonesia

Oleh: Marzuki Rais (Ketua Yayasan Fahmina) Indonesia merupakan negara yang dibangun di atas fondasi keberagaman. Kemajemukan agama, budaya, dan suku...

Populer

Artikel Lainnya