Lembaga:

Dukung kami dengan donasi melalui Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58 a.n. Yayasan Fahmina

Syurâ Meniscayakan Partisipasi Publik

Mashalih Ar-Ra’iyyah Ed. 5 (2004)

Secara prinsip Islam mengajarkan bahwa masalah-masalah yang terkait dengan kepentingan umum, hendaknya diputuskan berdasar kesepakatan dan partisipasi umat. Al-Qur’an memberi petunjuk bahwa kesepakatan dan partisipasi umat dapat diperolah dengan cara syurâ (QS As-Syurâ: 38).  Bahkan memperhatikan partisipasi masyarakat dengan cara syurâ sepanjang menyangkut masalah-masalah ijtihâdi juga diperintahkan kepada Muhammad SAW, padahal beliau adalah Rasul yang ma’shûm (QS Ali Imran: 159).

Untuk lebih lengkapnya, silakan click di sini untuk membuka pdf-nya.

Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58 a.n. Yayasan Fahmina

Terkait

Universalitas Ajaran Islam (1)

Oleh: Noer Fahmiatul Ilmia Secara historis, Islam diturunkan di Jazirah Arab. Namun, meskipun ajaran ini pertama kali muncul di sana,...

Populer

Artikel Lainnya