Dua puluh tahun lebih sebuah RUU yang berbicara tentang perlindungan hak hidup layak yang sangat mendasar bagi lebih dari 4 juta rakyat—yang sebagian besar perempuan dan miskin—yakni RUU PPRT, tak kunjung disahkan. Padahal norma dalam RUU ini hanya berbicara tentang pengakuan atas pekerjaan yang selama ini telah memberikan kemudahan dan kenyamanan hidup bagi jutaan keluarga Indonesia, termasuk keluarga para pemegang amanah kekuasaan di negeri ini.
Padahal norma dalam RUU ini hanya untuk melindungi hak dasar mereka sebagai manusia dan warga bangsa, agar terbebas dari kekerasan dalam berbagai bentuk dan eksploitasi; hanya untuk memberikan hak kepada mereka untuk beribadah, beristirahat, bersilaturahmi, dan berkomunikasi dengan keluarga secara wajar—hak-hak yang bagi kita terasa biasa, tetapi bagi mereka sering kali menjadi kemewahan.
Padahal norma dalam RUU ini tidak muluk-muluk menuntut gaji setara UMR, apalagi berbagai tunjangan. Sangat sederhana: hanya pengakuan atas pekerjaan mereka dan perlindungan atas hak-hak hidup yang paling mendasar sebagai manusia.
Untuk itu, puluhan kali perubahan draf telah dilakukan agar undang-undang ini nantinya dapat dilaksanakan dengan baik, tidak ada pihak yang merasa dirugikan, serta budaya tolong-menolong dan gotong royong tetap dilestarikan dalam semangat keadilan dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Di sisi lain, bangsa ini menyaksikan para pemimpin negara begitu cepat dan mudah mengesahkan RUU yang berbicara tentang kekuasaan, tambang, dan berbagai kepentingan politik atau kelompok atas dari bangsa ini.
Ini adalah ironi yang menyedihkan bagi bangsa yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, serta berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ini adalah ketidakadilan sosial yang bersifat struktural dan pembiaran terhadap pengabaian hak asasi manusia bagi lebih dari 4 juta rakyat, di mana sekitar 92 persennya adalah perempuan dan sebagian besarnya masuk dalam kategori miskin; rakyat yang telah memeras keringat dan mendedikasikan diri, tenaga, dan waktunya—bahkan sering kali mengalahkan kepentingan keluarganya sendiri—demi kesejahteraan dan kenyamanan hidup keluarga Indonesia yang mengambil manfaat dari waktu, tenaga, dan keterampilan mereka.
Bangsa Indonesia yang berideologi Pancasila tidak pantas melanggengkan ketidakadilan struktural dan pengabaian hak dasar rakyat yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga ini.
Oleh karena itu, Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), sejak awal selalu berdiri bersama para PRT yang memperjuangkan nasibnya, dan bersama masyarakat sipil yang istiqamah memperjuangkan perlindungan hukum dan sosial dari negara atas pekerjaan serta kehidupan yang layak bagi pekerja rumah tangga.
KUPI telah mengadakan Seminar Nasional dan mengeluarkan rekomendasi tentang perlunya pengesahan RUU PPRT pada Kongres Kedua tahun 2022. Pada tahun 2023, KUPI bersama para tokoh bangsa, akademisi, aktivis, serta pimpinan ormas Islam dan ormas perempuan telah menggelar doa bersama, istighatsah, dan muhasabah untuk negeri agar RUU PPRT disahkan. Pada tahun 2025, KUPI kembali hadir menyatakan sikap mendukung pengesahan RUU PPRT ini, lengkap dengan argumen teologis, yuridis, dan sosiologisnya. KUPI terus bergerak bersama masyarakat sipil yang memperjuangkan RUU ini dari waktu ke waktu. Dan hari ini, KUPI kembali hadir bersama masyarakat sipil lainnya untuk menyuarakan hal yang sama: sahkan segera RUU PPRT.
Pengesahan secepatnya RUU PPRT yang sudah lebih dari dua puluh tahun menunggu ini adalah sebuah keniscayaan jika bangsa ini ingin menjadi bangsa yang beriman, berkemanusiaan yang adil dan beradab, serta berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; bangsa yang benar-benar menjalankan Pancasila dalam kehidupan sosial yang nyata bagi rakyatnya, bukan sekadar dalam pidato dan simbol.
Pengesahan secepatnya RUU PPRT ini adalah keniscayaan jika bangsa ini tidak ingin dicatat sejarah sebagai bangsa yang melanggengkan ketidakadilan struktural terhadap rakyatnya sendiri.
Dan pengesahan secepatnya RUU PPRT ini adalah keniscayaan jika bangsa ini ingin menjadi bangsa yang bersyukur dan tidak kufur nikmat; bangsa yang para pemimpin dan keluarga penerima manfaat keberadaan PRT menyadari bahwa kenyamanan hidup yang mereka rasakan hari ini bertumpu pada dedikasi dan kerja keras para pekerja rumah tangga.
Memberi pengakuan dan perlindungan kepada PRT adalah wujud syukur atas nikmat tersebut. Pengabaiannya adalah bentuk kufur nikmat yang tercela dalam agama dan dapat mengundang murka Tuhan Yang Maha Kuasa.
Maka, tak ada lagi alasan untuk terus menunda pengesahan RUU PPRT ini demi keadilan, kemanusiaan, dan kemaslahatan bangsa Indonesia yang berideologi Pancasila. Segera sahkan RUU PPRT sebagai panggilan iman, panggilan kemanusiaan, dan panggilan kebangsaan.
Jakarta, 13 Februari 2026
Ketua Majelis Musyawarah KUPI
Badriyah Fayumi



