Lembaga:

Dukung kami dengan donasi melalui Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58 a.n. Yayasan Fahmina

Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak DPR RI Segera Sahkan RUU P-KS Sebelum Masa Jabatan Berakhir

Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) telah masuk dalam Prolegnas sejak 26 Januari 2016. DPR RI juga telah membentuk Panja untuk pembasan RUU P-KS ini melalui komisi VIII. Rapat dengar pendapat umum juga sudah dilakukan sebanyak dua kali. Janji pengesahan RUU P-KS menjadi undang-undang sampai saat ini belum teralisasi.

Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan mendesak DPR-RI untuk segera sahkan RUU P-KS sebelum masa jabatan berakhir. Direktur Program Pengada Layanan WCC Mawar Balqis Saadah, mengatakan semakin hari banyak kasus kekerasan seksual terungkap. Sementara proses hukumyang ada belum memenuhi rasa keadilan para korban dan keluarganya.

Di Kabupaten Cirebon tidak kurang dari 321 kasus kekerasan seksual yang ditangani Pengada Layanan WCC Mawar Balqis selama 3 tahun terakhir. Bahkan kasus kekerasan terus tejadi di berbagai daerah di Indonesia.

“RUU P-KS dibuat untik mengisi kekeosongan hukum yang ada. Karena saat ini belum ada pemulihan korban. RUU P-KS tidak hanya untuk perempuan tapi juga laki laki, karena yang menjadi korban tidak hanya oerempuan,” kata Saadah dalam Pers Rilis, Jumat 6 September 2019 lalu. .

Saadah mengatakan ada anggapan sekelompok elemen tertentu yang mengaitkan rancanganundang-undang ini dengan pelgalan LGBT dan zinah, padahal tidak sama sekali.

“RUU P –KS menekankan kepada pemenuhan hak korban yaitu memfasilitasi pelaporan dan pembuktian. Selama ini masih sulit sehingga mereka psimis melaporkan. Dengan adanya undang-undang ini kesaksian korban dapat menjadi bukti,” sambungnya

“Jika dipending lagi kita sangat prihatin. Kita berharap panja komisi 8 DPR RI ini segera mengesahkan sebelum masa jabatan berakhir,” pungkasnya. (ZAIN)

Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58 a.n. Yayasan Fahmina

Terkait

Ketika Agama Menjadi Alat Negara: Membaca Gerakan Perempuan di Malaysia dan Indonesia

Oleh Marzuki Rais (Ketua Yayasan Fahmina) “Ketika tafsir agama dipegang oleh penguasa, ia mudah berubah menjadi alat kontrol, bukan pembebasan.” Beberapa...

Populer

Artikel Lainnya