Lembaga:

Dukung kami dengan donasi melalui Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58 a.n. Yayasan Fahmina

Mengawal Hak Beribadah: Pengalaman Pendampingan Jemaat HKBP di Ciledug, Kabupaten Cirebon

Kolaborasi Fahmina, FKUB, dan Pemuda Lintas Iman dalam Merawat Kerukunan dan Menjamin Hak Konstitusional Warga

Oleh: Marzuki Rais (Ketua Yayasan Fahmina)

Indonesia berdiri di atas prinsip penghormatan terhadap keberagaman. Sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, konstitusi telah menjamin kemerdekaan setiap warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai keyakinannya masing-masing. Namun, dalam praktiknya, pemenuhan hak tersebut tidak selalu berjalan mudah. Persoalan pendirian rumah ibadah kerap menjadi tantangan yang memperlihatkan bahwa kehidupan keberagaman membutuhkan lebih dari sekadar aturan hukum. Ia memerlukan ruang dialog, kepercayaan, dan kerja sama antarsesama warga negara.

Pengalaman pendampingan Jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Cirebon Timur menjadi salah satu praktik baik bagaimana pemenuhan hak beribadah dapat berjalan seiring dengan penguatan kerukunan umat beragama. Melalui kolaborasi antara Yayasan Fahmina, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Cirebon, pemerintah daerah, tokoh agama, dan kelompok pemuda lintas iman, perjuangan panjang jemaat HKBP akhirnya berbuah dengan terbitnya izin tempat peribadatan pada tahun 2026.

Hak Beribadah adalah Hak Konstitusional

Kebebasan beragama dan beribadah merupakan hak dasar yang melekat pada setiap manusia. Hak tersebut dijamin dalam Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya.

Karena itu, keberadaan rumah ibadah bukanlah persoalan pemberian izin dari kelompok mayoritas kepada kelompok minoritas. Rumah ibadah merupakan bagian dari pemenuhan hak konstitusional warga negara yang wajib dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara.

Dalam kenyataannya, berbagai persoalan masih sering muncul. Penolakan terhadap rumah ibadah acap kali dipengaruhi oleh cara pandang eksklusif, minimnya komunikasi, serta belum tumbuhnya rasa saling percaya di tengah masyarakat yang majemuk. Akibatnya, persoalan rumah ibadah tidak semata menyangkut aspek administrasi, melainkan juga berkaitan dengan hubungan sosial dan cara pandang terhadap keberagaman itu sendiri.

Karena itu, membangun kerukunan menjadi bagian penting dalam menjamin pemenuhan hak beribadah bagi seluruh warga negara.

Kolaborasi Fahmina dan FKUB Kabupaten Cirebon

Dalam konteks inilah Yayasan Fahmina bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Cirebon mengambil peran penting dalam mendampingi Jemaat HKBP Cirebon Timur.

Sebagai lembaga yang memiliki mandat menjaga kerukunan umat beragama, FKUB tidak hanya menjalankan fungsi administratif dalam proses pendirian rumah ibadah, tetapi juga berupaya membangun komunikasi dan mempertemukan berbagai pihak untuk menciptakan suasana yang kondusif.

Sementara itu, Yayasan Fahmina melakukan penguatan kapasitas masyarakat, terutama generasi muda lintas agama. Program ini bertujuan membangun kesadaran mengenai pentingnya hak-hak warga negara, moderasi beragama, mediasi konflik, hingga pengorganisasian masyarakat dalam merawat kehidupan yang damai dan inklusif.

Pendekatan tersebut dilakukan dengan keyakinan bahwa kerukunan tidak dapat dibebankan hanya kepada pemerintah dan tokoh agama semata. Kerukunan harus dibangun dari bawah melalui keterlibatan aktif masyarakat, terutama generasi muda.

Membangun Pemuda Penggerak Lintas Iman

Sejak tahun 2022, Yayasan Fahmina mengembangkan program penguatan pemuda lintas iman di sejumlah kecamatan di Kabupaten Cirebon. Program ini menjangkau wilayah Ciledug, Losari, Gebang, Babakan, Pabuaran, Karangsembung, Lemahabang, Sedong, Astanajapura, dan Pasaleman.

Melalui berbagai pelatihan, para pemuda memperoleh pengetahuan mengenai moderasi beragama, hak-hak warga negara, analisis sosial, advokasi, mediasi konflik, serta pengorganisasian masyarakat.

Dari proses tersebut lahirlah FORKOLIM Remaja, sebuah forum komunikasi lintas iman yang menjadi ruang kolaborasi bagi generasi muda dari berbagai agama dan latar belakang.

Melalui FORKOLIM Remaja, berbagai kegiatan sosial, budaya, dan kemanusiaan dilakukan secara bersama-sama. Perjumpaan yang berlangsung secara terus-menerus melahirkan kepercayaan dan memperkuat persaudaraan antarsesama warga.

Perjalanan Panjang Jemaat HKBP Cirebon Timur

Perjalanan Jemaat HKBP Cirebon Timur dalam memperoleh rumah ibadah permanen bukanlah proses yang singkat. Sejak tahun 2001, jemaat telah memulai pelayanan secara sederhana melalui kebaktian yang dilaksanakan dari rumah ke rumah.

Seiring bertambahnya jumlah jemaat, kebutuhan akan tempat ibadah yang lebih layak semakin dirasakan. Berbagai upaya dilakukan, mulai dari menyewa gedung hingga menggunakan tempat ibadah sementara. Namun berbagai tantangan juga dihadapi, termasuk penolakan yang menyebabkan jemaat beberapa kali harus berpindah tempat ibadah.

Meski demikian, semangat untuk menjalankan ibadah secara layak tidak pernah padam. Berbagai proses dialog dengan masyarakat, tokoh agama, pemerintah daerah, serta unsur lainnya terus dilakukan.

Pada tahun 2024 dibentuk tim khusus untuk mengurus berbagai persyaratan perizinan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Proses yang panjang dan penuh kesabaran tersebut akhirnya membuahkan hasil. Setelah memperoleh izin pemanfaatan sementara pada tahun 2025, pada Juni 2026 Pemerintah Kabupaten Cirebon secara resmi menerbitkan izin tempat peribadatan bagi Jemaat HKBP Cirebon Timur.

Terbitnya izin tersebut menjadi penanda berakhirnya perjalanan panjang lebih dari dua dekade dalam memperjuangkan hak beribadah secara layak dan bermartabat.

FORKOLIM Remaja dan Upaya Merawat Kerukunan

Selain mendukung proses pemenuhan hak beribadah, FORKOLIM Remaja juga aktif membangun ruang-ruang perjumpaan antarumat beragama.

Berbagai kegiatan diselenggarakan, mulai dari Workshop Gerabah Lintas Iman, Tour Religi, Dialog Kebangsaan, Festival Budaya dan Gerakan Lingkungan Cai Diraga, refleksi Sumpah Pemuda, hingga berbagai kegiatan sosial seperti pelayanan kesehatan, bakti sosial, dan pembagian sembako.

Melalui kegiatan tersebut, masyarakat dari berbagai agama dapat saling mengenal, bekerja sama, dan membangun rasa saling percaya.

Kerukunan tidak lagi berhenti pada slogan atau seruan moral semata, melainkan diwujudkan melalui tindakan nyata yang menghadirkan manfaat bagi masyarakat luas.

Kerukunan dan Hak Beribadah Dapat Berjalan Beriringan

Pengalaman di Ciledug menunjukkan bahwa kerukunan umat beragama dan pemenuhan hak beribadah bukanlah dua hal yang saling bertentangan. Keduanya justru dapat berjalan beriringan apabila dibangun melalui dialog, partisipasi, dan penghormatan terhadap hak setiap warga negara.

Keberhasilan pendampingan Jemaat HKBP Cirebon Timur tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan administrasi atau proses hukum semata, tetapi juga oleh modal sosial yang dibangun melalui berbagai kegiatan bersama dan hubungan baik antarmasyarakat.

Kehadiran Yayasan Fahmina, FKUB Kabupaten Cirebon, pemerintah daerah, tokoh agama, dan kelompok pemuda lintas iman memperlihatkan bahwa kehidupan keberagaman yang damai dapat diwujudkan melalui kerja sama dan rasa saling percaya.

Pengalaman pendampingan Jemaat HKBP Cirebon Timur menjadi pelajaran penting bahwa penghormatan terhadap hak beribadah tidak cukup hanya dijamin melalui peraturan perundang-undangan. Dibutuhkan ruang perjumpaan, komunikasi yang terbuka, serta kerja bersama yang terus dirawat.

Kolaborasi antara Yayasan Fahmina, FKUB Kabupaten Cirebon, pemerintah daerah, tokoh agama, dan FORKOLIM Remaja membuktikan bahwa kerukunan dan penghormatan terhadap hak konstitusional warga negara dapat tumbuh secara bersamaan.

Pengalaman ini menjadi praktik baik yang menunjukkan bahwa masyarakat yang majemuk dapat hidup berdampingan secara damai, saling menghormati, dan bersama-sama menjaga nilai kemanusiaan serta kebangsaan. []

Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58 a.n. Yayasan Fahmina

Terkait

Harmoni Duan Yang di Cirebon: Dari Sembahyang Musim Panas hingga Tradisi Menegakkan Telur

Oleh: Zaenal Abidin Cirebon kembali memperlihatkan wajah keberagamannya melalui perayaan Hari Raya Duan Yang atau Twan Yang yang dirayakan umat...

Populer

Artikel Lainnya