Lembaga:

Dukung kami dengan donasi melalui Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58 a.n. Yayasan Fahmina

Ramadan Inklusi: Membaca Qanun Aceh dari Perspektif Disabilitas dan Fikih Murunah

Menguji Keberpihakan Hukum Jinayat terhadap Kelompok Rentan dan Penyintas Kekerasan

Oleh: Zaenal Abidin

Ramadan bukan hanya bulan ibadah personal, tetapi juga momentum refleksi sosial. Hal inilah yang menjadi semangat dalam Ramadan Inklusi Seri 1 bertema “Hukum, Disabilitas, dan Kekerasan: Membaca Dinamika Qanun Aceh” yang menghadirkan Dr. Rizqa Ahmad, Lc., M.A. dan Nyai Hj. Arifah Millati Agustina, M.H.I., dengan moderator Dr. Lailatuzz Zuhriyah, M.Fil.I., serta pengantar dari Roziqoh Sukardi MA.

Dalam pengantarnya, Roziqoh menegaskan bahwa ngaji Ramadan ini bukan sekadar kajian rutin, tetapi ruang refleksi bersama: sudahkah ruang keagamaan kita ramah bagi semua, termasuk penyandang disabilitas? Puasa, menurutnya, bukan hanya menahan lapar, tetapi melatih kepekaan terhadap mereka yang terpinggirkan. Advokasi hak difabel adalah bagian dari tanggung jawab keagamaan.

Moderator, Lailatuzz Zuhriyah, menambahkan bahwa kemuliaan manusia tidak ditentukan oleh kondisi fisik, melainkan oleh nilai kemanusiaannya. Ramadan harus diisi dengan ibadah transformasi sosial. Dalam konteks ini, fikih tidak cukup hanya memberi keringanan (rukhsah), tetapi perlu memposisikan difabel sebagai subjek hukum yang utuh. Di sinilah konsep fikih murunah fikih yang lentur dan adaptif menjadi penting.

Dari Teologi ke Legislasi: Membaca Qanun Aceh

Rizqa Ahmad mengawali paparannya dengan mengajak peserta melihat isu disabilitas dari perspektif teologis. Wacana disabilitas dalam Islam, menurutnya, masih terbatas dan belum menjadi gerakan. Jika ayat dan hadis dibaca tanpa pendekatan substantif, yang lahir justru stigma.

Ia menekankan perlunya pergeseran dari pendekatan normatif menuju keberpihakan. Difabel bukan objek belas kasihan, tetapi subjek hukum. Pertanyaan pentingnya: apakah formulasi hukum di Aceh sudah mengakomodasi perspektif tersebut?

Secara historis, fondasi otonomi khusus Aceh dimulai dari UU No. 44 Tahun 1999 dan diperkuat oleh UU No. 18 Tahun 2001 serta MoU Helsinki 2005. Qanun sebagai produk legislasi syariat kemudian berkembang, termasuk Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Namun, Qanun Jinayat tidak memuat bab khusus perlindungan penyandang disabilitas. Tidak ada klausul tentang disabilitas intelektual sebagai faktor kapasitas hukum, maupun perlindungan khusus bagi korban disabilitas dalam kasus kekerasan seksual.

Integrasi perspektif HAM baru menguat setelah berlakunya UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Di tingkat daerah, Qanun Aceh No. 9 Tahun 2019 mulai mengatur hak pendidikan inklusif, pekerjaan, akses layanan publik, dan perlindungan dari diskriminasi. Qanun ini menjadi instrumen korektif atas kekosongan sebelumnya.

Perkembangan terbaru hadir melalui Qanun Aceh No. 2 Tahun 2025 tentang Hak Penyandang Disabilitas. Regulasi ini lebih progresif karena menegaskan pendampingan hukum, rehabilitasi medis dan psikososial, prinsip non-diskriminasi, serta akomodasi yang layak dalam proses peradilan.

Meski demikian, tantangan implementasi masih besar. Praktik di Mahkamah Syar’iyah kerap terkendala minimnya penerjemah bahasa isyarat, asesmen psikologis, dan infrastruktur aksesibel. Kasus kekerasan seksual terhadap difabel juga menunjukkan fenomena gunung es: data yang tercatat hanya sebagian kecil dari realitas.

Fikih Murunah dan Pergeseran Paradigma

Arifah Millati Agustina menyoroti aspek metodologis fikih. Menurutnya, prinsip fikih memiliki kekuatan untuk mengubah struktur sosial, bukan hanya memberi pengecualian hukum. Fikih harus bergerak dari paradigma “kemudahan” menuju pembangunan keadilan yang inklusif.

Ia menyinggung pergeseran paradigma dari UU No. 4 Tahun 1997 yang masih berorientasi charity-based menuju UU No. 8 Tahun 2016 yang human rights-based. Difabel kini diposisikan sebagai subjek pembangunan, bukan objek belas kasihan.

Dalam konteks fikih, penyandang disabilitas adalah manusia utuh (fā‘il kāmil) yang memiliki kapasitas dan otoritas untuk berijtihad berdasarkan pengalaman hidupnya. Pengalaman difabel bukan kasus khusus yang sekadar dicarikan rukhsah, melainkan sumber pengetahuan yang memperkaya khazanah hukum Islam.

Konsep Fiqh al-Murūnah menegaskan fleksibilitas hukum sesuai kondisi tubuh dan konteks sosial. Contoh sederhana adalah tata cara wudhu bagi seseorang yang tidak memiliki anggota tubuh tertentu. Fikih harus adaptif, tidak kaku pada preseden lama.

Tantangan Sosial dan Otoritas

Dalam sesi diskusi, muncul pertanyaan tentang bagaimana gagasan ini diterima di tingkat akar rumput. Rizqa Ahmad mengakui bahwa wacana inklusivitas masih banyak beredar di level elit akademik. Tantangannya adalah mentransformasikan gagasan ini menjadi kesadaran kolektif masyarakat.

Diskursus fikih murunah dan keberpihakan kepada kelompok rentan membutuhkan waktu, terutama karena berkaitan dengan otoritas keagamaan dan budaya pensakralan hukum.

Menutup acara, Lailatuzz Zuhriyah mengingatkan bahwa agama diturunkan bukan untuk membatasi, melainkan memuliakan manusia. Iman sejati bukan hanya hubungan dengan Allah, tetapi juga keberpihakan kepada sesama terutama yang rentan.

Ramadan Inklusi Seri 1 menjadi pengingat bahwa perjuangan keadilan bagi difabel bukan sekadar agenda sosial, melainkan mandat keagamaan. []

Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58 a.n. Yayasan Fahmina

Terkait

Madrasah Creator KUPI Gelar ToT di Yogyakarta, Perkuat Gerakan Menulis Profil Ulama Perempuan

Oleh: Zaenal Abidin “Gerakan ini menargetkan 10.000 catatan kerja dan profil keulamaan perempuan sebagai bagian dari Road to KUPI ke-3...

Populer

Artikel Lainnya