Lembaga:

Dukung kami dengan donasi melalui Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58 a.n. Yayasan Fahmina

Majelis Taklim dan Ketahanan Keluarga yang Adil

“Majelis Taklim sebagai Ruang Aman, Kemitraan, dan Ketahanan Keluarga”

Oleh: Rosidin

Tulisan ini mencoba menjelaskan apa yang muncul dalam diskusi Halakoh Kubro KUPI di Yogyakarta yang berlangsung 12-14 Desember 2025. Diskusi ini menandai pergeseran paradigma Majelis Taklim (MT) dari sekadar ruang ritual transendental menjadi pusat Gerakan Sosial Berbasis Komunitas yang responsif terhadap realitas kehidupan. Penguatan peran ulama perempuan yang bekerja diruang khidmah taklim diintegrasikan ke dalam tiga ranah strategis. Melalui ranah juang  Tubuh (Internal), Keluarga, dan Komunitas yang menjadi salah satu pendekatan yang ada dalam renstra KUPI.

Hasil diskusi hari kedua dari Halakoh Kubro KUPI ini menegaskan bahwa Majelis Taklim (MT) bukan sekadar tempat berkumpul untuk menggugurkan kewajiban belajar agama, melainkan sebuah ekosistem sosial yang memiliki potensi besar dalam melakukan perubahan sistemik. Menggunakan analisis berbasis komunitas, kita dapat melihat bagaimana setiap elemen (tubuh, keluarga, komunitas, dan negara) saling bertautan.

Secara internal, komunitas MT menghadapi tantangan integritas dan visi. Masalah utama yang diidentifikasi adalah penceramah yang belum memiliki visi kemaslahatan, konten yang bias gender, bahkan keterlibatan aktor MT dalam KDRT atau intoleransi. Dalam perspektif pengembangan komunitas, tantangan terbesar MT adalah “Jamaah sebagai Objek”. Selama ini, jamaah cenderung diposisikan hanya sebagai pendengar pasif, yang membuat mereka rentan terhadap narasi penceramah yang bias, eksklusif, bahkan radikal.

MT biasanya dekat dengan isu-isu Keluarga, dan kita pahami bahwa saat ini situasi keluarga-keluarga di akar rumput sebagai unit terkecil komunitas sedang mengalami krisis ekonomi (kemiskinan dan jeratan pinjaman informal). Karena itu ada kebutuhan mendesak untuk merekonstruksi pemahaman keagamaan yang kaku, seperti konsep qiwamah (kepemimpinan) yang selama ini hanya dimaknai secara biologis/jenis kelamin. Ketika unit ini dihantam krisis ekonomi seperti jeratan “Bank Emok” (pinjaman informal) dan kemiskinan sistemik pola relasi kekuasaan di dalamnya sering kali menjadi sumbu konflik jika tidak ditopang oleh pemahaman keagamaan yang adaptif.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa perempuan di akar rumput sering kali menjadi “benteng terakhir” ekonomi keluarga. Saat suami kehilangan pekerjaan atau penghasilan tidak mencukupi, perempuan terpaksa mencari jalan pintas melalui pinjaman informal (pinjol atau bank plecit). Ini mengalami dilema moral & sosial, di satu sisi perempuan dituntut menjadi manajer keuangan yang mumpuni, namun di sisi lain, mereka tidak memiliki otoritas pengambilan keputusan yang setara karena doktrin kepemimpinan tunggal laki-laki. Dan berdampak psikologis, bahwa beban utang ini sering kali disembunyikan dari pasangan karena rasa takut atau tidak adanya ruang diskusi yang setara, yang akhirnya meledak dalam bentuk KDRT atau perceraian.

Akar dari kekakuan relasi keluarga sering kali bersumber pada penafsiran tunggal atas ayat tentang Qiwamah (Kepemimpinan/Penopang). Secara tradisional, ini dipahami sebagai hak hakiki laki-laki berdasarkan jenis kelamin (Rujuliyyah). Butuh pemaknaan baru (Perspektif KUPI), bahwa Qiwamah seharusnya dimaknai sebagai peran fungsional, bukan status biologis yang statis. Kepemimpinan adalah tentang siapa yang memiliki kapasitas untuk mengayomi, memberi rasa aman, dan menopang kehidupan keluarga. Realitas empiris banyak perempuan yang secara faktual telah menjalankan peran Qowwam (penopang utama) saat mereka menjadi pencari nafkah utama atau pengelola tunggal urusan domestik di tengah kemiskinan. Menolak mengakui peran ini hanya karena alasan gender adalah bentuk ketidakadilan nyata.

Kekakuan pemahaman bahwa nafkah hanyalah kewajiban suami sering kali membuat laki-laki merasa “gagal” secara maskulin saat ekonomi sulit, sementara perempuan merasa “terbebani” tanpa apresiasi saat menghasilkan ekonomi keluarga. Prinsip kesalingan (Mubadalah) MT perlu memperkenalkan bahwa keluarga adalah kemitraan. Jika suami dan istri sama-sama berjuang mencari nafkah, maka urusan domestik pun harus dikelola bersama. Islam mengajarkan bahwa kekayaan bukan hanya tentang harta, tapi juga mentalitas. MT harus menhyebarkan wacana bahwa “Tangan di atas lebih baik” berlaku untuk semua gender, mendorong setiap anggota keluarga untuk berdaya secara ekonomi sesuai kapasitasnya.

Diskusi ini juga mendorong perubahan visi kepemimpinan MT untuk menjadi kepemimpinan transformatif. Artinya, penceramah harus menjadi fasilitator yang menghubungkan teks agama dengan realitas sosial jamaah. Isu seperti KDRT, poligami yang tidak adil, dan intoleransi tidak lagi dianggap tabu, melainkan tantangan yang harus diselesaikan dengan standar keilmuan yang integritasnya terukur. MT harus menjadi “ruang aman” (safe space) bagi perempuan untuk mendiskusikan hak-hak tubuh dan kesehatan mental mereka.

Mengatasi krisis ini, MT tidak bisa lagi hanya memberikan ceramah tentang “sabar” dalam kemiskinan. MT harus bergerak menjadi ruang konseling keuangan & hukum, mengedukasi jamaah tentang bahaya pinjaman yang menjerat dan menyediakan solusi alternatif (seperti koperasi syariah atau infak produktif). Ruang edukasi laki-laki, mengajak para suami untuk terlibat dalam kajian agar mereka memahami bahwa fleksibilitas peran dalam keluarga (termasuk berbagi tugas domestik) bukanlah pelemahan harga diri, melainkan strategi bertahan hidup yang islami di tengah krisis. Rekonstruksi tafsir, penceramah MT wajib menyosialisasikan ayat-ayat Al-Qur’an dengan kacamata keadilan gender, yang menekankan pada kemaslahatan bersama (Ma’ruf) daripada sekadar dominasi salah satu pihak.

Krisis ekonomi keluarga hanya bisa diatasi jika beban tersebut dipikul bersama melalui relasi yang adil. Dengan merekonstruksi makna Qiwamah dari dominasi laki-laki menjadi kerjasama kemitraan, MT membantu keluarga-keluarga di komunitas untuk lebih resilien (tangguh), mampu berkomunikasi secara terbuka tentang masalah keuangan, dan terhindar dari kehancuran sosial akibat jeratan utang.

Pada akhirnya, transformasi Majelis Taklim berbasis komunitas adalah ikhtiar untuk mengembalikan agama pada fungsi asalnya sebagai petunjuk yang membebaskan. Dengan meruntuhkan kekakuan tafsir qiwamah dan menggantinya dengan semangat kemitraan (mubadalah), MT tidak hanya sedang menyelamatkan keluarga dari kebangkrutan ekonomi dan jeratan utang, tetapi juga sedang menyemai benih peradaban yang lebih adil. MT masa depan adalah pusat resiliensi, di mana teks suci dan realitas sosial berdialog untuk memastikan bahwa tidak ada lagi perempuan yang berjuang sendirian di garis belakang, dan tidak ada lagi keluarga yang hancur karena ego relasi kuasa yang semu.

Transformasi ini menegaskan bahwa kekuatan Majelis Taklim terletak pada kemampuannya menjadi jembatan antara teologi dan aksi. Ketika MT mampu berevolusi menjadi ruang aman (safe space) yang memberikan solusi atas isu domestik, ekonomi, hingga kesehatan mental, ia telah menjadi aktor perubahan sistemik yang nyata. Menjadikan kemaslahatan bersama (ma’ruf) sebagai kompas utama berarti menempatkan Majelis Taklim bukan lagi di pinggiran isu sosial, melainkan sebagai jantung pertahanan komunitas yang memastikan ketahanan keluarga tetap kokoh di tengah badai krisis ekonomi dan sosial. []

 

Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58 a.n. Yayasan Fahmina

Terkait

KUPI Kutuk Keras Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

Pernyataan Sikap Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) Mengutuk Keras Kebiadaban Penyiraman Air Keras yang Menimpa Aktivis Andrie Yunus Bismillahirrahmanirrahim Kongres Ulama Perempuan Indonesia...

Populer

Artikel Lainnya