Lembaga:

Dukung kami dengan donasi melalui Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58 a.n. Yayasan Fahmina

Butuh Mafhum Tabadul dalam Memandang Teks Relasional

 

IMG 4013 - CopySekilas membaca kitab kuning yang menjelaskan soal relasi laki-laki dan perempuan, akan nampak makna yang mengarah pada pendiskriminasian terhadap perempuan, karena lafad/kata dalam tata bahasa arab sengat erat pembedaan  jenis kelamin. 

Oleh karena itu agar tidak terjadi diskriminasi perlu perspektif, itulah yang mendasari diskusi terbatas pada Sabtu ((9/3/2013), di Gotrasawala Fahmina, dihadiri oleh kyai/nyai muda Cirebon untuk membahas  tentang teori tabadul yang ditawarkan oleh penulis kitab Mambaussa’adah karya Faqihuddin Abdul Kodir.  Di antara peserta yang hadir pada diskusi terbatas tersebut adalah Kyai Wawan Syaerozi dari babakan, Kyai Taufikurrahman Yasin dari Gedongan, KH. Husein Muhammad, Marzuki  wahid dan Nyai Liya Aliyah Arjawinangun dan Nyai Afwah Mumtazah dari Kempek.

Dalam paparannya Faqihuddin menegaskan bahwa, perspektif dalam memandang teks yang relasional, seperti isu-isu gender, baik Qur’an maupun Hadits, dengan merujuk pada prinsip-prinsip dasar Islam sehingga makna yang muncul dan dimaksudkan tidak hanya ditujukan pada satu pihak semata, tetapi secara timbal balik pada pihak lain dalam relasi gender tersebut.

Perspektif dalam memandang teks yang relasional, seperti isu-isu gender, baik Qur’an maupun Hadits, dengan merujuk pada prinsip-prinsip dasar Islam sehingga makna yang muncul dan dimaksudkan tidak hanya ditujukan pada satu pihak semata, tetapi secara timbal balik pada pihak lain dalam relasi gender tersebut.

Salah satu jenis kelamin menjadi orang kedua dalam teks (mukhatab), sementara yang lain menjadi orang ketiga (gha’ib). Dalam pesan yang disampaikan, satu pihak memperoleh hak, yang lain mendapat kewajiban. Dalam makna teks itu, yang satu disebut sebagai sebab atas perilaku yang lain (akibat).

Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut: Prinsip-prinsip umum (MABADI) syari’ah Islam: keadilan, kemaslahatan, kerahmatan dan kebaikan. Prinsip-prinsip dasar (QAWA’ID) Syari’ah Islam: kerelaan (taradin), kompromi dan negoisasi (tasyawurin), relasi timbabalik dalam berkeluarga (mu’syarah bil ma’ruf, ta’awun, dll.) Menemukan gagasan/pesan utama dari teks yang sedang dibaca/ditafsirkan (MA’ANI MAQSUDAH). Sesuatu diangap sebagai gagasan utama, jika ia tidak hanya terikat pada salah satu pihak saja dalam relasi tersebut, dan juga biasanya didukung oleh teks-teks lain pada tataran mabadi dan qawa’id. Menarik gagasan/pesan utama (ma’ani maqsudah) dari teks yang dibaca, dan kemudian mengaitkannya pada pihak lain dalam relasi, sebagai keniscayaan etis yang timbal balik, atau resiprokal (at-tabadul), dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip dasar Syari’ah Islam (Maqasid asy-Syari’ah). (Rosidin)

 

Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58 a.n. Yayasan Fahmina

Terkait

Mengenal Nyi Hindun, Potret Ketangguhan Perempuan Pesantren di Cirebon

Oleh: Tho’ah Ja’far* Jejak perempuan dalam sejarah Islam bukanlah cerita pinggiran. Sejak masa awal, perempuan menjadi penjaga ilmu, pewaris tradisi,...

Populer

Artikel Lainnya