Lembaga:

Dukung kami dengan donasi melalui Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58 a.n. Yayasan Fahmina

Fiqh Legislasi : Seberapa Pentingkah ?

Mashalih Ar-Ra’iyyah Ed. 4 (2004)

Ketika Umar ibn al-Khattab mengumumkan pendapatnya-yang hampir menjadi undang-undang negara-tentang mas kawin, bahwa mas kawin tidak boleh lebih dari 200 dirham, seorang perempuan angkat bicara: “Pendapat Tuan salah, bertentangan dengan ayat Tuhan dalam AJ·Qur’an yang sudah memberi batas maksimal bagi pembayaran mas kawin. Firman Allah: “Dan kamu boleh memberikan kepada perempuan (mas kawin) sebanyak·banyaknya (qintharan muqantharah)”. Suara perempuan tersebut mendapat dukungan dari kaum perempuan dan laki-laki. sekalipun sebagian masih keberatan. Setelah berpikir ulang, Umar mencabut pendapatya, dan berkata “Memang benar pendapat perempuan ini, pendapat Umar salah”.

Kasus Umar di atas, menggambarkan bahwa yang penting bukan hanya kontrol rakyat terhadap pemimpinnya, tetapi juga adanya penghargaan terhadap partisipasi perempuan dalam menentukan kebijakan.

Untuk lebih lengkapnya, silakan click di sini untuk membuka pdf-nya.

Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58 a.n. Yayasan Fahmina

Terkait

5 Pilar Fiqh al-Ikhtilaf: Cara Bijak Menghadapi Perbedaan dalam Islam

“Perbedaan bukan ancaman bagi iman, melainkan ruang rahmat untuk membangun dialog, keadilan, dan kemanusiaan.” Perbedaan (al-ikhtilaf) adalah sesuatu yang alamiah...

Populer

Artikel Lainnya