Kuningan – Yayasan Fahmina bersama Densus 88 Antiteror Polri melakukan audiensi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kuningan untuk mendorong penyusunan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAD PE). Audiensi tersebut diterima oleh Sekretaris Kesbangpol Kabupaten Kuningan, Khadafi Mufti, beserta jajaran di Kantor Kesbangpol Kabupaten Kuningan, Selasa (28/7/2026).
Pertemuan ini merupakan bagian dari upaya mendorong implementasi Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) di tingkat daerah. Melalui audiensi ini, Yayasan Fahmina bersama Densus 88 mengajak Pemerintah Kabupaten Kuningan memperkuat komitmen dalam membangun kebijakan daerah yang berorientasi pada pencegahan ekstremisme melalui pendekatan kolaboratif dan partisipatif.

RAN PE sendiri ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2026–2029. Regulasi yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 9 Februari 2026 tersebut menjadi pedoman nasional bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam memperkuat upaya pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan.
Dalam audiensi tersebut, Ketua Yayasan Fahmina, Marzuki Rais, menyerahkan dokumen Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang RAN PE, Draft Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAD PE) Kabupaten Cirebon, serta Naskah Akademik RAD PE Kabupaten Cirebon kepada Kesbangpol Kabupaten Kuningan. Dokumen tersebut diharapkan menjadi referensi dan bahan pembelajaran dalam proses penyusunan Peraturan Bupati tentang RAD PE di Kabupaten Kuningan.
Marzuki Rais menyampaikan bahwa pengalaman Kabupaten Cirebon dalam menyusun RAD PE menunjukkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, organisasi masyarakat sipil, akademisi, tokoh agama, dan komunitas lokal. Menurutnya, kehadiran regulasi daerah akan memperkuat koordinasi lintas sektor sehingga upaya pencegahan ekstremisme dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
Sekretaris Kesbangpol Kabupaten Kuningan, Khadafi Mufti, menyambut baik audiensi tersebut dan mengapresiasi dukungan yang diberikan Yayasan Fahmina bersama Densus 88. Ia menilai dokumen dan pengalaman yang dibagikan dapat menjadi referensi penting bagi Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam mengkaji penyusunan kebijakan daerah mengenai pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan.
Audiensi berlangsung dengan diskusi mengenai berbagai tantangan implementasi RAN PE di daerah, mulai dari pentingnya penguatan koordinasi antarperangkat daerah, penyediaan data yang terintegrasi, penguatan moderasi beragama, hingga rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi mantan narapidana terorisme. Seluruh peserta sepakat bahwa pencegahan ekstremisme memerlukan sinergi yang kuat antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat sipil.
Melalui pertemuan ini, Yayasan Fahmina berharap Kabupaten Kuningan dapat segera memiliki Peraturan Bupati tentang RAD PE sebagai landasan pelaksanaan program pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang terencana, kolaboratif, dan berkelanjutan. [] (ZA)



