Lembaga:

Dukung kami dengan donasi melalui Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58 a.n. Yayasan Fahmina

Hukum, Milik Siapa…. ?

Belum lama ini, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan salah satu Pejabat Tinggi Negara terbukti melakukan korupsi dalam penyaluran dana nonbudgeter Bulog sebesar Rp. 40 milyar dan dihukum tiga tahun penjara (Jumat, 17/1/03). Namun sampai hari ini, tidak ada tindakan lebih lanjut untuk menjalankan eksekusi putusan hakim tersebut. Ia masih bisa bebas dan bahkan menyatakan dirinya tidak bersalah. 
 
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58 a.n. Yayasan Fahmina

Terkait

Gali Jejak Ulama Perempuan: Belajar dari Diorama Tengku Fakinah, Siti Walidah, dan Nene Muna

Oleh: Zaenal Abidin Jakarta— Sejarah ulama perempuan menyimpan banyak pelajaran tentang keberanian, penguasaan ilmu, kepemimpinan, dan kemampuan membangun gerakan bersama....

Populer

Artikel Lainnya