Lembaga:

Dukung kami dengan donasi melalui Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58 a.n. Yayasan Fahmina

Nikah Siri dan Paradoks Dualisme Hukum Perkawinan di Indonesia

Sah Menurut Agama, Wajib Dicatat Negara, dan Risiko Pidana dalam Sistem Hukum Perkawinan Indonesia

Oleh: KH. Husein Muhammad

Aku sering hadir dalam berbagai acara akad nikah. Kadang diminta menikahkan mewakili wali melalui tawkil, kadang menjadi saksi, kadang menyampaikan khutbah nikah, dan tak jarang pula memimpin doa. Praktik ini sudah bertahun-tahun aku jalani, dan dari sanalah kegelisahan ini bermula.

Salah satu pengalaman yang paling membekas adalah ketika aku diminta menyampaikan khutbah nikah dalam acara akad nikah massal di Masjid Istiqlal. Acara itu diselenggarakan dua kali, masing-masing untuk seratus pasangan. Total ada dua ratus pasangan yang dinikahkan. Setiap kursi diisi enam orang: calon suami, calon istri, wali, dua orang saksi, dan seorang naib dari KUA.

Dalam acara tersebut, Kepala KUA hadir sebagai Pencatat Nikah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam kerangka hukum negara, pencatatan nikah adalah kewajiban. Tidak ada perdebatan soal itu.

Namun, hampir setiap kali aku menghadiri akad nikah baik yang besar maupun sederhana selalu ada kalimat yang diucapkan oleh petugas KUA atau naib:

“Perkawinan ini sah secara agama dan sah secara negara.”

Kalimat ini terdengar normatif, bahkan menenangkan. Tetapi justru di situlah persoalannya.

Bagiku, kalimat tersebut secara tidak langsung menegaskan adanya dualisme hukum dalam sistem perkawinan di Indonesia. Maknanya jelas: sebuah akad nikah bisa saja sah secara agama meskipun tidak dicatat oleh negara. Sementara pencatatan oleh KUA membuatnya sah secara negara.

Dengan logika itu, maka praktik yang selama ini dikenal sebagai nikah siri memperoleh pijakan teologis: ia sah secara agama karena memenuhi rukun dan syarat nikah, meskipun tidak diakui secara administratif oleh negara.

Di titik inilah dualisme hukum bekerja—dan sekaligus menciptakan masalah.

Belakangan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan pernyataan yang juga mengundang kontroversi: nikah siri itu sah secara agama, tetapi haram karena menimbulkan mudarat. Bahkan sering dirumuskan dalam kalimat yang terdengar paradoksal: “Nikah siri boleh, tetapi haram.”

Jika diterjemahkan lebih jujur, sebenarnya maksud MUI adalah: nikah siri sah secara fikih, tetapi dalam praktik sosialnya justru merugikan—terutama bagi perempuan dan anak. Hak-hak perempuan terabaikan, status hukum anak menjadi rentan, dan tanggung jawab laki-laki sering kali kabur.

Namun pernyataan “boleh tapi haram” justru memperlihatkan kebingungan yang lahir dari dualisme hukum itu sendiri. Di satu sisi, hukum agama mengakui keabsahan akad. Di sisi lain, realitas sosial menunjukkan dampak ketidakadilan yang serius.

Kegelisahan ini menjadi semakin relevan ketika muncul kabar terbaru yang cukup menghebohkan: dalam KUHP baru yang telah disahkan, praktik nikah siri disebut-sebut dapat dikenai sanksi pidana, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun. Sebuah lompatan besar dalam cara negara memandang praktik perkawinan yang tidak dicatat.

Di titik ini, negara tampak ingin menutup celah dualisme hukum dengan pendekatan represif. Namun pertanyaannya: apakah kriminalisasi semata cukup, tanpa terlebih dahulu menyelesaikan akar persoalan konseptualnya?

Sejak lama aku berpendapat bahwa Undang-Undang Perkawinan di Indonesia memang masih menganut dualisme hukum. Negara seolah mengakui keabsahan hukum agama, tetapi sekaligus memproduksi norma sendiri yang berdiri di atasnya. Akibatnya, masyarakat berada dalam ruang abu-abu: apa yang sah menurut agama belum tentu melindungi secara hukum, dan apa yang diwajibkan negara belum sepenuhnya terinternalisasi sebagai kesadaran keagamaan.

Selama dualisme ini tidak diselesaikan secara jujur dan adil, terutama dengan perspektif keadilan gender, nikah siri akan terus menjadi medan konflik: antara sah dan tidak sah, antara boleh dan haram, antara ibadah dan kejahatan.

Dan yang paling sering menanggung akibatnya bukanlah sistem, melainkan perempuan dan anak-anak. []

Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58 a.n. Yayasan Fahmina

Terkait

5 Pilar Fiqh al-Ikhtilaf: Cara Bijak Menghadapi Perbedaan dalam Islam

“Perbedaan bukan ancaman bagi iman, melainkan ruang rahmat untuk membangun dialog, keadilan, dan kemanusiaan.” Perbedaan (al-ikhtilaf) adalah sesuatu yang alamiah...

Populer

Artikel Lainnya