Lembaga:

Dukung kami dengan donasi melalui Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58 a.n. Yayasan Fahmina

Gagasan Kyai-Nyai Cirebon Yang Tak Terduga

Mashalih Ar-Ra’iyyah Ed. 2 (2003)

Sebagai tindak lanjut dari Workshop Penyusunan Kurikulum Fiqh Demokrasi Bagi Kalangan Pesantren, Fahmina Institute menyelenggarakan Dawroh Pertama Fiqh Demokrasi di Buntet Pesantren pada 17 September 2003.  Dawroh Pertama yang bertujuan mensosialisasikan gagasan Fiqh Demokrasi ini kurang lebih diikuti 24 peserta aktif yang terdiri dari para kyai dan nyai pesantren se wilayah III Cirebon.  Dalam dawroh tersebut secara tidak terduga muncul berbagai pandangan dan lontaran kritis baik dari narasumber maupun para peserta.  Inilah  beberapa cuplikannya.

Untuk lebih lengkapnya, silakan click di sini untuk membuka pdf-nya.

Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58 a.n. Yayasan Fahmina

Terkait

5 Pilar Fiqh al-Ikhtilaf: Cara Bijak Menghadapi Perbedaan dalam Islam

“Perbedaan bukan ancaman bagi iman, melainkan ruang rahmat untuk membangun dialog, keadilan, dan kemanusiaan.” Perbedaan (al-ikhtilaf) adalah sesuatu yang alamiah...

Populer

Artikel Lainnya