Oleh: Zaenal Abidin
Dalam upaya memperkuat keadilan sosial dan hak-hak penyandang disabilitas dalam perspektif keislaman, Yayasan Fahmina Institute menyelenggarakan pelatihan daring bertajuk Penguatan Hak-Hak Disabilitas bagi Ulama Perempuan. Kegiatan ini berlangsung selama tiga sesi di bulan Juni 2025, melibatkan peserta dari lima wilayah: Cirebon, Semarang, Tulungagung, Malang, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pelatihan ini bertujuan meningkatkan pemahaman ulama perempuan tentang isu disabilitas, mengintegrasikan perspektif Islam yang inklusif dalam dakwah dan pendidikan keagamaan, serta menyusun strategi advokasi berbasis komunitas. Peserta terdiri dari ulama perempuan, akademisi, aktivis, dan perwakilan komunitas penyandang disabilitas.
“Ulama perempuan memiliki peran strategis dalam membentuk kesadaran publik. Dengan pendekatan keadilan hakiki, mubadalah, dan ma’ruf, mereka bisa menjadi agen perubahan yang efektif dalam memperjuangkan hak penyandang disabilitas,” ujar Roziho, Program Officer kegiatan ini.
Kegiatan ini difasilitasi oleh Alifatul Arifiati, Roziqoh, dan Komala Dewi. Narasumber utama adalah Nurul dari SAPDA (Sentra Advokasi Perempuan, Difabel dan Anak) Yogyakarta, yang akan membawakan materi tentang pemahaman disabilitas, konstruksi gender, siklus hidup penyandang disabilitas, hingga strategi pemberdayaan berbasis lingkungan sosial dan pembangunan.
Jadwal Pelatihan:
-
13 Juni 2025: Mengenal dan Memahami Disabilitas
-
20 Juni 2025: Siklus Hidup Penyandang Disabilitas, Konstruksi Gender, Otonomi Tubuh dan Seksualitas
-
27 Juni 2025: Pemberdayaan Disabilitas dan Peran PD dalam Keluarga dan Pembangunan Sosial
Kegiatan ini diharapkan menghasilkan perspektif keulamaan perempuan yang komprehensif mengenai hak-hak disabilitas, membangun jaringan ulama perempuan dan komunitas disabilitas lintas daerah, serta melahirkan rekomendasi strategis untuk pengarusutamaan disabilitas dalam kebijakan dan ruang keagamaan. []