Lembaga:

Dukung kami dengan donasi melalui Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58 a.n. Yayasan Fahmina

Nikah Siri Berdampak Negatif bagi Perempuan dan Anak

Catatan pengalaman nikah massal di Masjid Istiqlal tentang pentingnya pencatatan pernikahan demi perlindungan hak perempuan dan anak.

Oleh: KH. Husein Muhammad

Karena kabar viral yang menghebohkan bahwa nikah siri dihukum pidana, seorang teman menelepon dan bertanya mengenai isu tersebut. Menanggapi pertanyaan itu, saya menyampaikan pengalaman berikut.

Beberapa waktu lalu, saya menghadiri dua kali acara nikah massal bagi 100 pasangan yang diselenggarakan di Masjid Istiqlal. Pesertanya masih terbatas bagi masyarakat kurang mampu se-Jabodetabek. Pernikahan ini dilaksanakan secara gratis dan diharapkan ke depan dapat menjangkau seluruh Indonesia dalam skala nasional.

Acara ini merupakan inisiatif Menteri Agama sekaligus Imam Besar Masjid Istiqlal, K.H. Dr. Nasaruddin Umar, sebagai ikhtiar membantu masyarakat yang belum menikah dan memiliki keterbatasan ekonomi.

Nikah massal tersebut dihadiri oleh pejabat tinggi Kementerian Agama, antara lain Direktur Bina KUA, Dirjen Bimas Islam, serta para Kepala KUA se-Jabodetabek. Seluruh biaya pernikahan ditanggung panitia, tidak hanya mahar atau maskawin, tetapi juga fasilitas kamar pengantin dan uang saku.

Dalam sambutannya, Menteri Agama Prof. Dr. K.H. Nasaruddin Umar menegaskan bahwa akad pernikahan pada masa kini harus dijalankan sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Dengan kata lain, pernikahan wajib dicatat dalam dokumen negara dan tidak lagi dilakukan tanpa pencatatan sebagaimana praktik di masa lalu yang dikenal dengan sebutan nikah di bawah tangan atau nikah siri.

Nikah siri membawa dampak negatif yang serius, terutama karena tidak adanya perlindungan hukum positif. Istri tidak dapat menuntut hak nafkah, hak waris, maupun perlindungan dari kekerasan dalam rumah tangga apabila hal tersebut terjadi. Kenyataan ini bukan hal baru, sebab banyak kasus serupa muncul akibat tidak adanya bukti pernikahan yang diakui negara, yakni buku nikah.

Selain itu, nikah siri menyulitkan pemenuhan hak-hak sipil anak. Anak yang lahir dari pernikahan yang tidak tercatat kerap mengalami kendala dalam pengurusan akta kelahiran, KTP, kartu keluarga, hingga paspor. Ketiadaan paspor tentu berdampak pada tertutupnya akses mobilitas dan kesempatan di kemudian hari.

Lebih jauh, anak yang dilahirkan dari nikah siri sering kali dianggap sebagai anak di luar nikah dan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu serta keluarga ibu, bukan dengan ayah biologisnya, kecuali dapat dibuktikan melalui tes DNA. Akibatnya, hak waris dan hubungan nasab dari pihak ayah berpotensi hilang.

Begitulah kondisi yang saya pahami. Ketika teman saya kembali bertanya tentang jalan keluar dari persoalan tersebut, saya menjelaskan bahwa Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 masih memberikan ruang hukum bagi pasangan yang belum memiliki akta nikah melalui mekanisme itsbat nikah. []

Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58 a.n. Yayasan Fahmina

Terkait

5 Pilar Fiqh al-Ikhtilaf: Cara Bijak Menghadapi Perbedaan dalam Islam

“Perbedaan bukan ancaman bagi iman, melainkan ruang rahmat untuk membangun dialog, keadilan, dan kemanusiaan.” Perbedaan (al-ikhtilaf) adalah sesuatu yang alamiah...

Populer

Artikel Lainnya