Lembaga:

Dukung kami dengan donasi melalui Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58 a.n. Yayasan Fahmina

Menggerakkan Warga Menentukan Masa Depan Alam (Sebuah Diskusi Awal)

Manusia, sejatinya adalah mahluk individu dan mahluk sosial. sebagai manusia, kita memiliki hak, baik hak yang saling dimengerti sesama manusia, berupa peraturan tidak tertulis (hukum adat), maupun hak yang dilindungi oleh undang-undang. Hak yang tertinggi adalah hak milik. Hak dalam bahasa Arab adalah al-haq, yang salah satunya memiliki arti menggenggam, sah atas barang tersebut, artinya berkuasa/punya otoritas untuk memutuskan, memiliki. Misalnya, setiap kita akan bertandang ke rumah orang lain, pasti kita akan mengetuk pintu atau mengucapkan salam, karena kita sadar bahwa rumah tersebut bukan milik kita, tetapi milik teman kita tersebut. 

Paragraf di atas adalah ringkasan pengantar yang disampaikan oleh Emil Kleden dalam diskusi bersama kurang lebih 40 warga kelurahan Cigugur, Desa Cisantana, Desa Sagara Hyang, mahasiswa Institut Studi Islam Fahmina, dan kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII). Diskusi ini berlangsung pada hari Kamis (7/3/2013), atas kerja sama Yayasan Fahmina, Insist, dan Paseban. Diskusi digelar di ruang Pendopo, Paseban Tri Panca Tunggal Cigugur-Kuningan ini merupakan pertemuan awal bagi Emil—demikian ia disapa—dan warga untuk mendiskusikan tentang hak warga atas kepemilikan sumber daya alam. Rencananya, bulan April akan ada lagi pertemuan selama tiga hari untuk mendiskusikan metode free, prior, informed, concern (FPIC).

Dalam diskusi kali ini, Emil banyak bercerita tentang aktivitasnya dan lembaganya yaitu Forest Peoples Programm yang berpusat di Inggris dan banyak bekerja dengan PBB, bersama-sama dengan warga untuk membuat negosiasi dengan perusahaan-perusahaan yang akan masuk ke desa atau hutan mereka. Seperti, melawan perusahaan tambang yang akan masuk di Maluku, melawan rencana pembangunan Pusat Perbelanjaan Modern di Jayapura, dll. Sebagian besar perlawanan warga berhasil, karena gerakan warga terorganisir dengan baik. Artinya, warga memiliki gagasan yang jelas, terorganisir, bahasa yang digunakan, memberikan pernyataan yang jelas tentang batasan wilayah, misalnya batasan tanah, dan tentu saja yang tak kalah penting adalah berjejaring dengan lembaga lain yang pro dengan warga, seperti LSM, Media, Perguruan Tinggi, dan lain-lain. (Alif)

Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58 a.n. Yayasan Fahmina

Terkait

Bukan Pedang tapi Pelukan: Dakwah Nusantara Merawat Moderasi di Tengah Radikalisasi Virtual

Oleh: Muhammad Nashrul Abdillah "Di tengah radikalisasi virtual, yang kita butuhkan bukan pedang, melainkan pelukan yang meneduhkan." Keseimbangan antara nilai universal...

Populer

Artikel Lainnya