Oleh: Muflihah (Mahasiswa ISIF Cirebon)
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fahmina bersama ISIF Cirebon menggelar diskusi publik bertajuk “Mengeja Reformasi Hukum: Era Pembaruan KUHP dan KUHAP” di Ruang Konvergensi ISIF Cirebon, Sabtu (27/12/2025). Diskusi ini menjadi ruang dialog kritis bagi mahasiswa dan masyarakat sipil untuk membahas tantangan serta implikasi keberlakuan KUHP dan KUHAP baru yang akan resmi diterapkan mulai 2026.
Diskusi menghadirkan dua narasumber utama, yakni Supratuningsih, S.H.I., M.H., Hakim Ad Hoc Bidang Tindak Pidana Korupsi, serta Mukhtarudin, S.H., M.H., Direktur LBH Fahmina Cirebon dan dihadiri oleh puluhan peserta mulai dari mahasiswa, komunitas, bahkan praktisi hukum.
Dalam sesi pembuka diskusi, Supraptiningsih menyampaikan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP baru bukan sekedar pergantian teks undang-undang. Melainkan pergeseran filosofis dari KUHAP lama masih banyak bergantung pada warisan hukum kolonial Belanda menuju KUHAP yang relevan dengan kebutuhan masyarakat Indonesia saat ini. Maka, dengan adanya pembaharuan ini diharapkan menjadi titik balik bagi reformasi hukum pidana dalam sistem hukum nasional.
Selain itu, Supratiningsih menambahkan bahwa dalam KUHAP yang baru paradigma yang diusung telah bergeser dari pembalasan menjadi pemulihan. Memulihkan keadaan, memulihkan korban, memulihkan martabat baik pelaku ataupun sebaliknya.
Meskipun secara filosofis pembaruan KUHAP baru mengusung cita-cita mulia, akan tetapi dalam berbagai muatannya disinyalir terdapat pasal-pasal yang sarat akan potensi penyalahgunaan kewenangan, pelemahan perlindungan hak asasi manusia, serta pembatasan ruang kontrol publik.
Mekanisme Kontrol Restoratif Justice
Salah satu hal yang disorot, sebagaimana ditanyakan oleh peserta diskusi adalah soal mekanisme pemantauan restorative justice (RJ) dalam proses penyelidikan yang rawan terjadi ketimpangan pelaksanaan, minimnya transparansi, serta berpotensi merugikan korban apabila tidak diawasi secara ketat.
Hal ini karena pada tahapan penyidikan awal di kepolisian, prosesnya belum berfokus pada pembuktian suatu tindak pidana dan penetapan tersangka, melainkan masih diarahkan pada upaya mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan apakah peristiwa tersebut layak ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Menurut Supratuningsih, KUHAP baru ini sebetulnya sangat demokratis, tapi ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu kritis, karena ada beberapa pasal yang memang harus dikritisi bersama. Jangan sampai poin dan tujuan utama hukum, seperti dalam hal restorative justice yang bertujuan memulihkan keadilan, terutama bagi korban, malah merugikan semua pihak.
Senada dengan Supraptiningsih, Mukhtarudin pun menambahkan bahwa secara filosofis, undang-undang atau norma itu dibuat untuk menumbuhkan gagasan, protes, dan kritik, dan hal tersebut tidak menjadi masalah.
Namun, kita juga harus memahami bahwa ketika sebuah undang-undang telah disahkan, maka secara hukum ia wajib dipatuhi oleh semua pihak, mau tidak mau, suka tidak suka. Ia pun melanjutkan mengenai mekanisme restorative justice, dengan menyampaikan bahwa mekanisme tersebut harus jelas dan tuntas, dengan tujuan untuk memulihkan dan mengembalikan keadaan.
Kritik dan Koreksi Undang-Undang
Selain, restorative justice diskusi juga membahas mengenai minimnya judicial scrutiny (pengawasan pengadilan) terhadap tindakan aparat, superioritas kewenangan polisi tanpa pengawasan, pasal karet, dan ancaman bagi pembela HAM. Selain itu — sebagaiama data yang diungkapkan oleh Koalisi Masayarakat Sipil — diskusi juga membahas ketidakjelasan standar pembuktian, minimnya jaminan akuntabilitas penyidikan khusus, sidang elektronik tak jelas, dan kegagalan mengatasi masalah akses keadilan bagi korban dan kelompok rentan khususnya penyandang disabilitas.
Melihat masalah itu, Mukhtarudin menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP memiliki tujuan mendasar sebagai instrumen perlindungan. Ia mengajak audiens untuk tidak memandang hukum sebagai sesuatu yang kaku dan gelap, melainkan sebagai cerminan dari dinamika kehidupan sosial sehari-hari. Oleh sebab itu, Ia mengingatkan bahwa KUHP dan KUHAP bukanlah kitab suci, sehingga terbuka untuk direvisi sesuai perkembangan zaman.
Oleh sebab itu, Supratuningsih kembali mengingatkan bahwa meskipun aturan telah dibuat, sikap kritis masyarakat tetap diperlukan. Hukum tidak seharusnya bersifat statis, melainkan harus terus berkembang dan mencerminkan nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat.[]
Sumber tulisan: www.isif.ac.id



