Lembaga:

Dukung kami dengan donasi melalui Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58 a.n. Yayasan Fahmina

Dewan Gereja Dunia Serukan Akhiri Apartheid Israel dan Dukung Palestina

Pernyataan Komite Sentral Dewan Gereja Dunia (WCC) di Johannesburg: Seruan moral untuk mengakhiri apartheid dan pelanggaran hak asasi manusia terhadap rakyat Palestina.

Oleh: Zaenal Abidin

Tetapi biarlah keadilan mengalir seperti air, dan kebenaran seperti sungai yang selalu mengalir.” (Amos 5:24)

Kutipan tersebut sebagai pembuka pernyataan tegas Komite Sentral Dewan Gereja Dunia (World Council of Churches/WCC) yang disampaikan pada penutupan pertemuan mereka di Johannesburg, Afrika Selatan, 18–24 Juni 2025. Dalam suasana ratapan dan kemarahan yang mendalam, WCC menyuarakan keprihatinan global atas meningkatnya krisis kemanusiaan di Palestina dan Israel.

World Council of Churches (WCC) adalah persekutuan global gereja-gereja Kristen dari berbagai tradisi—Protestan, Ortodoks, Anglikan, dan lainnya—yang mewakili lebih dari 500 juta umat Kristen di seluruh dunia. Didirikan pada tahun 1948, WCC bertujuan mempromosikan persatuan, keadilan, dan perdamaian antar umat manusia melalui kerja sama lintas gereja dan lintas iman.

Komite Sentral WCC menyoroti pelanggaran mencolok terhadap hukum humaniter internasional, hak asasi manusia, dan prinsip moral dasar, terutama akibat kampanye militer Pemerintah Israel di Gaza yang dinilai sebagai potensi genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan berdasarkan Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Di saat yang sama, kekerasan dan penindasan terus meningkat di Tepi Barat dan Yerusalem Timur yang diduduki.

“Kami mengakui perbedaan antara orang-orang Yahudi – saudara-saudara seiman kami – dan tindakan Pemerintah Israel,” tegas pernyataan tersebut. “WCC berdiri teguh menentang segala bentuk rasisme, termasuk antisemitisme, rasisme anti-Arab, dan islamofobia.”

Dalam pernyataannya, WCC menyerukan empat langkah utama:

  1. Menyebut Realitas Apartheid
    WCC secara terbuka menyatakan bahwa Israel telah menerapkan sistem apartheid terhadap rakyat Palestina—sebuah pelanggaran nyata terhadap hukum internasional dan nurani moral umat manusia.

  2. Melaksanakan Sanksi dan Akuntabilitas
    Negara-negara, gereja, dan lembaga internasional didesak untuk mengambil langkah nyata melalui sanksi yang ditargetkan, divestasi, dan embargo senjata. Dukungan penuh diberikan kepada Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan mekanisme penyelidikan PBB.

  3. Menegaskan Hak dan Kebebasan Palestina
    WCC menuntut diakhirinya pendudukan dan blokade ilegal atas Gaza, serta menjunjung tinggi hak rakyat Palestina atas kebebasan, keadilan, pemulangan, dan penentuan nasib sendiri.

  4. Dukungan kepada Gereja-Gereja Palestina
    WCC menyatakan dukungan penuh kepada gereja-gereja dan komunitas Kristen Palestina agar dapat tetap tinggal dan menjalankan iman mereka secara bebas.

WCC juga menyampaikan apresiasi kepada Afrika Selatan atas kepemimpinan moral dan hukumnya dalam mendesak pertanggungjawaban melalui Mahkamah Internasional (ICJ), dan mendorong negara lain untuk mematuhi putusan ICJ dalam upaya menegakkan hukum dan keadilan global.

Dan buah kebenaran ditaburkan dalam damai bagi mereka yang mengadakan damai.” (Yakobus 3:18) menjadi seruan penutup yang menegaskan panggilan bagi gereja-gereja di seluruh dunia untuk bersaksi, bersuara, dan bertindak demi perdamaian yang adil.


Sumber:
Laman resmi World Council of Churches (WCC)

Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58 a.n. Yayasan Fahmina

Terkait

5 Pilar Fiqh al-Ikhtilaf: Cara Bijak Menghadapi Perbedaan dalam Islam

“Perbedaan bukan ancaman bagi iman, melainkan ruang rahmat untuk membangun dialog, keadilan, dan kemanusiaan.” Perbedaan (al-ikhtilaf) adalah sesuatu yang alamiah...

Populer

Artikel Lainnya