Oleh: Zaenal Abidin
Jakarta, 12 Juni 2025 — Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas mengecam keras pernyataan Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, dalam wawancara kanal YouTube IDN Times bertajuk “Debat Panas: Fadli Zon vs Uni Lubis” yang tayang pada 10 Juni 2025. Dalam video tersebut, Fadli Zon menyatakan bahwa kekerasan seksual dalam Peristiwa Mei 1998 hanyalah “rumor” dan tidak tercatat dalam sejarah resmi.
Pernyataan ini menuai kecaman luas karena dinilai mengingkari fakta sejarah, melecehkan upaya pencarian keadilan korban, serta berbahaya dalam upaya penulisan ulang sejarah oleh negara. Koalisi menyebut sikap ini sebagai bentuk pengaburan sejarah dan pengkhianatan terhadap korban, khususnya perempuan Tionghoa yang menjadi target kekerasan seksual sistematis dalam kerusuhan Mei 1998.
“Pernyataan ini membuktikan Fadli Zon gagal memahami kekhususan kekerasan seksual dan minim empati terhadap korban,” tegas pernyataan koalisi.
Koalisi menyoroti kerja keras Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang dibentuk Presiden BJ Habibie tahun 1998. Laporan resmi TGPF telah mencatat adanya 85 kasus kekerasan seksual yang melibatkan perkosaan, penganiayaan seksual, hingga pelecehan di Jakarta, Medan, dan Surabaya. Banyak korban adalah perempuan Tionghoa, bahkan beberapa mengalami gang rape (perkosaan bergilir) di ruang publik.
Lebih dari dua dekade berlalu, negara masih gagal memberi keadilan kepada korban. Bahkan Komnas Perempuan, yang lahir sebagai respons atas tragedi itu melalui Keppres No. 181/1998, kini terancam kehilangan legitimasi sejarahnya karena narasi yang ingin dibungkam oleh negara.
Koalisi juga menyoroti penunjukan Fadli Zon sebagai Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Kehormatan (GTK). Jabatan ini rawan disalahgunakan untuk merehabilitasi figur bermasalah seperti Soeharto. Fadli sebelumnya pernah menyebut Soeharto layak menjadi pahlawan nasional—sebuah klaim yang bertentangan dengan semangat reformasi dan keadilan transisional.
Tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas antara lain:
1. Menarik dan mengklarifikasi pernyataan Fadli Zon.
2. Mencatat kekerasan seksual Mei 1998 secara jujur dalam buku sejarah nasional.
3. Membatalkan posisi Fadli Zon sebagai Ketua GTK.
4. Menjaga hasil kerja TGPF, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan.
5. Menolak pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto.
6. Menjamin pemulihan dan pengakuan korban.
7. Membangun penulisan sejarah yang inklusif dan berpihak pada korban.
Jika generasi mendatang tumbuh tanpa kebenaran sejarah, Indonesia hanya akan melahirkan masa depan yang rapuh dan abai pada keadilan. []